Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisik-bisik di Balik Ekspor Benih Lobster, Ada Apa?

Polemik keputusan pemerintah untuk kembali melakukan ekspor benih lobster menimbulkan ragam tanda tanya karena dilakukan serba tertutup dan tergesa-gesa.
benih lobster/kkpnews-kkp.go.id
benih lobster/kkpnews-kkp.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Polemik yang menyelimuti ekspor benih bening lobster (Peurulus) seolah tak ada habisnya. Belum surut penolakan publik akan kebijakan yang dinilai gegabah itu, dugaan maladministrasi yang berpotensi merugikan negara pun mencuat ke permukaan. 

Dugaan tersebut mengemuka kala pengiriman benur kembali terjadi pada Jumat dini hari (10/7/2020). Sebanyak 35 koli bibit lobster dikabarkan diekspor oleh empat perusahaan dengan Vietnam sebagai negara tujuan.

Jika dihitung-hitung, ini adalah kali kedua giat ekspor dilakukan sejak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Indonesia diterbitkan pada Mei lalu. Aksi ekspor pertama dilaporkan terjadi pada 12 Juni lalu.

Ekspor benur ini pun dibenarkan oleh Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat. Meski demikian, Syarif belum bisa memastikan besaran volume pengiriman benur kala itu.

“Benar ada ekspor pada tanggal tersebut, tapi soal data ada di sistem komputer,” kata Syarif kala dihubungi, Minggu (12/7/2020).

Ekspor yang terealisasi dalam rentang tak kurang dari dua bulan sejak pintu pengiriman benur ke luar wilayah Indonesia pun menimbulkan tanda tanya.

Menurut ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Permen Kelautan dan Perikanan No. 12/2020, penangkapan benur untuk budidaya haruslah mengacu pada kajian soal kuota dan wilayah penangkapan yang disusun oleh Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).

Pengeluaran benur dari luar wilayah Indonesia pun diatur lebih lanjut dalam Pasal 5. Dalam pasal tersebut, para eksportir diharuskan melakukan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat.

Para eksportir pun harus telah merealisasikan panen secara berkelanjutan dan melepasliarkan 2 persen dari hasil panennya.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengemukakan, perusahaan-perusahaan ekspor benih lobster tersebut terindikasi tidak memiliki rekam jejak pembudidayaan yang dibuktikan dengan panen secara keberlanjutan.

Budidaya lobster sendiri sebelumnya juga dilarang pada masa komando Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pujiastuti. 

“Ekspor ini juga melangkahi prosedur dalam UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan karena pengiriman benur hanya boleh mengacu pada kajian Komnas Kajiskan. Sampai detik ini belum ada kajian tersebut, yang menjadi acuan justru badan riset, ini jelas salah secara prosedur,” kata Abdul, Minggu (12/7/2020).

Nihilnya rekam jejak budidaya para eksportir ini pun dinilai Abdul hanya berlandaskan kepentingan ekonomi sesaat. Hal ini tercermin dari proses pengiriman yang terkesan ditutupi dan dilaksanakan ketika pembahasan revisi pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) untuk ekspor benih lobster masih dibahas.

“Artinya mereka memanfaatkan celah hukum yang ada, mumpung masih rendah,” lanjut Halim.

Rendahnya pungutan PNBP ekspor benih lobster ini pun pernah menjadi sorotan Susi Pujiastuti dalam salah satu cuitannya. "PNBP ekspor bibit lobster Rp250 per 1.000 ekor. Satu kali ekspor dapat satu bungkus rokok masuk ke rekening negara," sentil Susi dalam kicauannya penghujung Juni lalu. Besaran pungutan PNBP ekspor lobster sendiri diatur dalam PP 75 Tahun 2015.

Dibukanya pintu ekspor tanpa peta jalan yang jelas pun dikhawatirkan bakal mencederai impian budidaya di dalam negeri yang bersaing dengan negara tetangga. Jika ekspor benur terus berlanjut, Abdul mengemukakan bukan tak mungkin ekspor lobster dewasa Indonesia bakal terganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper