Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Ketentuan Pajak Keuntungan Hibah dan Sumbangan, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan bahwa ketentuan terkait keuntungan pengalihan karena hibah, bantuan atau sumbangan telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 UU PPh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pengimplementasian PMK No.90/2020 diklaim memberi penegasan kedudukan bagi pemberi dan penerima hibah dalam rezim Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan bahwa ketentuan terkait keuntungan pengalihan karena hibah, bantuan atau sumbangan telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 UU PPh.

"Dalam PMK 90, hanya ditulis ulang apa yang tertulis dalam UU PPh. Kenapa diperlukan, karena dalam menimbang PMK 245 maupun PMK 90 melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dimaksud," kata Yunirwansyah kepada Bisnis, Senin (27/7/2020).

Pasal 4 ayat 1 (d) UU PPh sendiri menjelaskan bahwa keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan masuk dalam objek penghasilan. Sehingga seharusnya hal ini tidak menjadi masalah karena secara ketentuan sudah diatur dalam undang-undang.

Artinya, menurut Yunirwansyah, PMK 90/2020 hanya menulis ulang dan memberikan simplifikasi pengaturan. "Bahwa dalam PMK 90 melihat hibah, bantuan dan sumbangan dari 2 sisi yaitu pemberi dan penerima," jelasnya.

Namun demikian, ketentuan itu juga memberikan penegasan lainnya misalnya jika terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek PPh.

Ketentuan ini berlaku sepanjang pihak pemberi dan pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial.

"Praktik selama ini, bagi pemberi, kentungan karena pengalihan aset bantuan, sumbangan dan hibah dikecualikan sebagai objek PPh apabila masuk ke ketentuan tersebut," jelasnya.

Ssperti diketahui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan serta Harta Hibah yang Dikecualikan Sebagai Obyek Pajak Penghasilan (PPh) mengatur soal keuntungan atas pengalihan harta itu tetap menjadi objek pajak penghasilan (PPh).

Keuntungan yang dimaksud dalam beleid itu merupakan selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal apabila pihak pemberi wajib melakukan pembukuan atau nilai perolehan apabila pihak pemberi tidak wajib pembukuan.

Adapun jika sumbangan atau hibah disampaikan dalam bentuk tanah atau bangunan, maka pengenaan PPh atas pengalihan hartanya mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) terkait PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah & Bangunan.

PMK No.90/2020 merupakan revisi atas beleid sebelumnya yakni PMK No.245/PMK.03/2008. Ketentuan baru ini semakin kedudukan bantuan, sumbangan atau hibah dalam rezim obyek PPh.

Selain soal keuntungan, beleid ini juga mempertegas soal posisi sumbangan atau hibah akan dikecualikan dari obyek pajak penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper