Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kilang Minyak Balikpapan Bakal Memproduksi BBM Euro 5

Unit baru pada Kilang Balikpapan akan mengolah minyak mentah yang diserap dari pasar impor.
Kilang minyak Balikpapan terlihat pada malam hari./Bisnis
Kilang minyak Balikpapan terlihat pada malam hari./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Pembangunan unit baru pada Kilang Balikpapan dipersiapkan untuk memproduksi bahan bakar minyak dengan kualitas yang lebih ramah lingkungan.

Direktur Utama PT Kilang Pertamina Balikpapan Narendra Widjajanto menjelaskan, pada unit Kilang Balikpapan yang lama, BBM yang dihasilkan dari kilang tersebut masih berkualitas Euro 2.

Menurutnya, BBM dengan standar Euro 2 sudah tidak lagi memenuhi standar lingkungan hidup karena emisi karbon yang dihasilkan tidak ramah lingkungan.

"Selama ini kita punya produk Euro 2 nanti kita ke standar ke Euro 5. Jadi, kita harus mau tidak mau meningkatkan kualitas produk kilang kita yang sifatnya ramah lingkungan," katanya kepada Bisnis, Selasa (11/8/2020).

Narendra menjelaskan bahwa nantinya unit baru pada Kilang Balikpapan akan mengolah minyak mentah yang diserap dari pasar impor.

Pasalnya, untuk mengolah BBM dengan standar Euro 5 dibutuhkan minyak mentah yang memenuhi standar. Pada saat ini, minyak mentah tersebut baru tersedia di pasar impor.

Kendati mengimpor minyak mentah, kata Narendra, dengan adanya Kilang Balikpapan bakal mengurangi impor produk olahan minyak atau gasoline.

"Berdasarkan desain, kami akan ambil crude dari impor. Artinya, yang kami gunakan hanya crude impor.  Jadi, akan mengurangi impor produk. Nanti, kami akan impor crude saja. Artinya, dengan produk impor crude, harganya crude lebih rendah dari produk," jelasnya.

Pemerintah telah mengatur penggunaan BBM dengan kadar emisi yang lebih baik sejak 2017 dengan tujuan menciptakan kualitas udara yang lebih baik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menyiapkan regulasi dalam rangka pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak. Kementerian LHK menerbitkan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dari Euro 2 menjadi Euro 4.

Dalam beleid tersebut diatur untuk penggunaan minimal oktan yang digunakan untuk kendaraan berbahan bakar bensin yakni RON minimal 91, sedangkan untuk diesel adalah dengan cetane number (CN) minimal 51.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper