Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tapera Diharapkan Bantu Kalangan Menengah 'Pas-pasan' Beli Rumah

Kalangan menengah juga membutuhkan perhatian. Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak bisa membeli hunian subsidi. Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi.
Anak-anak bersepeda melintas di depan rumah kompleks perumahan bersubsidi di Desa Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh./Antara/Irwansyah Putra
Anak-anak bersepeda melintas di depan rumah kompleks perumahan bersubsidi di Desa Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh./Antara/Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diharapkan dapat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat dari kalangan masyarakat berpenghasilan menegah atau non-MBR yang penghasilannya masih terbatas untuk dapat memiliki rumah.

Country Manager Rumah.com Marine Novita berharap Tapera juga bermanfaat bagi kalangan non-MBR, terutama dari kalangan menengah yang penghasilannya masih terbatas untuk dapat membeli rumah.

“Kalangan menengah ini juga membutuhkan perhatian. Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak bisa membeli hunian subsidi. Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi," kata Marine, Sabtu (29/8/2020).

Nantinya, mereka akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri namun juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera.

Pemerintah diharapkan dapat menciptakan skema yang tepat agar Tapera ini juga dapat bermanfaat untuk pembiayaan rumah kalangan menengah atau menengah-bawah.

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera dibentuk untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang kesulitan dalam memiliki hunian.

Besaran biaya yang dikeluarkan peserta Tapera setiap bulan adalah tiga persen dari gaji. Jumlah ini disesuaikan dengan anjuran pemerintah.

Nantinya, sebanyak 0,5 persen dari biaya dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sejumlah 2,5 persen akan dipotong dari gaji peserta. Bagi pekerja mandiri (freelancer), biaya wajib tiga persen akan ditanggung sendiri.

Tapera hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah atau dicairkan pada waktu yang telah ditentukan.

Sejauh ini, Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah subsidi. Artinya, peserta Tapera yang tidak tergolong dalam MBR tidak dapat memanfaatkannya untuk membeli rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper