Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Kucurkan Subsidi Pulsa PNS dan Mahasiswa. Ini Aturan Lengkapnya

Pemberian fasilitas pulsa untuk ASN dibagi dalam dua bagian. Untuk pejabat setingkat eselon I atau II yang setara ditentukan sebesar Rp400.000 per orang per bulan. Kemudian, untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200.000 per orang per bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mengesahkan kebijakan pemberian pulsa untuk paket data dan komunikasi kepada aparatur sipil negara (ASN) dengan besaran Rp200.000 hingga Rp400.000.

Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Pemberian fasilitas pulsa dalam SK yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 31 Agustus sampai dengan 31 Desember 2020.

Ada delapan keputusan yang tercantum dalam keputusan tersebut. Pertama, pemberian fasilitas pulsa untuk ASN dibagi dalam dua bagian. Untuk pejabat setingkat eselon I atau II yang setara ditentukan sebesar Rp400.000 per orang per bulan. Kemudian, untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200.000 per orang per bulan.

Kedua, biaya paket data dan komunikasi tersebut hanya diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000,00 per orang/bulan.

Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, dan Diktum KETIGA berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.  

Keenam, pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku.

Kedelapan, keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper