Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Properti Mulai Menggeliat Lagi, REI Minta Relaksasi Pajak

Setelah selama beberapa bulan mengalami tekanan berat, bisnis properti residensial terlihat mulai menggeliat.
Foto udara perumahan di Kawasan Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Bisnis/Rachman
Foto udara perumahan di Kawasan Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Sektor properti kembali bergeliat setelah 4 bulan mengalami tekanan yang cukup besar akibat pandemi Covid-19. Hal itu didukungan dengan relaksasi kebijakan pemerintah.

Namun, Real Estate Indonesia (REI) berharap agar pemerintah memberikan tambahan relaksasi untuk sektor properti.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan upaya pemerintah memberikan relaksasi bagi dunia properti mulai memperlihatkan hasil.

Setelah selama beberapa bulan mengalami tekanan berat, bisnis properti residensial terlihat mulai menggeliat. Hal itu terlihat dari peningkatan minat untuk rumah di bawah Rp1,5 miliar.

“Memang dengan adanya relaksasi dan new normal, mulai ada peningkatan pertumbuhan. Jadi kalau sebelumnya yang laku hanya rumah sederhana, sekarang mulai ada peningkatan pada segmen dengan nilai di bawah Rp1,5 miliar,” ujarnya, Sabtu (5/9/2020).

Dia mengungkapka masa PSBB selama 4 bulan kemarin merupakan pukulan yang sangat berat bagi para pelaku industri properti. Adapun performa sektor properti di segmen bisnis mal turun 85 persen, hotel anjlok 95 persen, perkantoran berkurang 74,6 persen, dan perumahan komersil ada penurunan sekitar 50 persen hingga 80 persen.

"Penjualan bisa dikatakan tidak menghasilkan pendapatan, sementara mereka tetap harus menanggung beban dari sisi pengeluaran. Seperti biaya langganan listrik, cicilan bunga dan pokok ke perbankan, termasuk biaya operasional karyawan karena pemerintah melarang pemutusan hubungan kerja (PHK). Tidak ada yang free. Khusus rumah masih tertolong karena masih ada yang subsidi pemerintah," tuturnya.

Pihaknya berharap agar pemerintah memberikan tambahan relaksasi untuk sektor properti. Adapun relaksasi berupa penghapusan PPh21, pengurangan PPh Badan, Penurunan PPh final sewa dari 10 persen menjadi 5 persen, sampai penurunan PPh final transaksi dari 2,5 persen menjadi 1 persen berdasarkan nilai actual transaksi dan bukan berdasarkan NJOP (nilai jual Obyek Pajak).

Saat ini, lanjutnya, mau tidak mau pelaku industri properti harus siap melakukan perubahan sistem, strategi dan konsep hunian untuk menyesuaikan dengan habit konsumen dan kebutuhan baru konsumen di masa new normal.

"Dari sisi pemasaran, mereka harus mampu menyinergikan antara strategi virtual dengan non virtual. REI sendiri sudah berencana membuat sebuah pameran khusus yang melibatkan anggota-anggotanya yang terseleksi Oktober mendatang," tutur Paulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper