Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom: Omnibus Law UU Ciptaker Multitafsir, Segera Sinkronisasi!

UU Cipta Kerja perlu diterjemahkan secara rinci, sehingga daerah juga tidak menafsirkannya secara beragam.
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. /BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. /BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah perlu segera mensinkronkan kebijakan antara pusat dan daerah guna mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.

Ekonom INDEF M. Rizal Taufikurahman mengatakan bahwa selama ini kebijakan di daerah memang berbeda-beda karena prinsip otonomi memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat kebijakan sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

"Jadi UU Cipta Kerja itu perlu diterjemahkan secara rinci sehingga daerah juga tidak menafsirkannya secara beragam terhadap peruhahan tersebut," kata Rizal dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (26/10/2020).

Rizal menambahkan harmonisasi sangat penting dilakukan tidak hanya diberlakukan pada peraturan-peraturan yang selama ini telah diterapkan, tetapi juga disesuaikan dengan prinsip-prinsip otonomi yang selama ini berlangsung.

Apalagi jika mencermati sejumlah substansi dala UU Ciptaker yang banyak meratifikasi kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat. Dalam hal ini, pemerintah harus mempertegas bahwa UU terkait pemerintahan daerah itu sudah tidak diperlukan lagi.

"Karena kalau melihat prinsip otonomi, pada dasarnya kan menempatkan pelayanan lebih dekat dengan masyarakat," tukasnya.

Seperti diketahui,Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kewenangan yang luas bagi pemerintah pusat untuk mengintervensi kebijakan pajak dan retribusi daerah.

Pemerintah pusat juga mendapat kewenangan untuk menunda atau memotong dana bagi hasil (DAU) dan dana alokasi umum (DAU) bagi daerah yang tidak mematuhi hasil intervensi pusat.

Hak intervensi pemerintah pusat tersebut berada di dalam klaster tentang kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi. Ada dua bentuk intervensi pemerintah yang disahkan dalam UU baru tersebut.

Pertama, mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional. Kedua, pengawasan dan evaluasi terhadap peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi yang dinilai menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Saat melakukan pengawasan, lanjut UU Ciptaker, menteri keuangan punya kekuasaan untuk mengevaluasi baik rancangan peraturan daerah (raperda) dan perda existing.

Hasil evaluasi yang dilakukan menkeu dapat berupa persetujuan atau penolakan raperda. Artinya jika kebijakan disetujui Menkeu, pemda bisa langsung menetapkan kebijakan tersebut sebagai peraturan daerah.

Sebaliknya apabila rancangan peraturan daerah itu ditolak, pemda dan DPRD wajib memperbaiki dan menyampaikan kembali ke Mendagri dan Menkeu.

Jika dalam 15 hari pemda belum mengubah perda (existing), Menkeu akan memberikan sanksi berupa penundaan pengalokasian dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper