Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Abdulhamid Dipopramono

Staf Khusus Menteri Perhubungan

Abdulhamid Dipopramono adalah Staf Khusus Menteri Perhubungan bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional. Mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono adalah lulusan sarjana Teknis Sipil Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan meraih gela pascasarjana dari Universitas Indonesia.

Lihat artikel saya lainnya

Jaminan Kepastian Investasi Sektor Perhubungan di UU Cipta Kerja

Kebutuhan anggaran sektor perhubungan pada saat ini hanya bisa dicukupi oleh APBN kurang dari 50%, sehingga investasi dan kerja sama dengan badan usaha dan swasta sangat diharapkan.
Kapal Logistik Nusantara 4 yang melayani tol laut menurunkan kontainer muatannya saat bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/6/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Kapal Logistik Nusantara 4 yang melayani tol laut menurunkan kontainer muatannya saat bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/6/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Undang-undang Cipta Kerja sudah diketok palu oleh DPR pada 5 Oktober lalu. Dalam kurun waktu 30 hari setelahnya, baik ditandatangani oleh Presiden atau tidak, ia akan resmi menjadi undang-undang dan masuk lembaran negara. Semua ketentuan di dalamnya berlaku bagi seluruh komponen bangsa Indonesia sebagai hukum positif.

UU Cipta Kerja terdiri dari sebelas klaster yakni klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Dari sisi pemerintah, undang-undang ini sudah pasti disikapi positif, karena seluruh kementerian dan lembaga sejak Presiden menginginkan adanya omnibus law setahun lalu, mereka langsung menginventarisasi seluruh peraturan perundangan yang ada, menelaah peraturan yang tidak sinkron dan tumpang tindih dengan kementerian dan lembaga lain, kemudiaan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM).

Kementerian dan lembaga juga mengumpulkan dan berdialog dengan stakeholder masing-masin untuk mencari masukan dan menyempurnakan DIM.

Dari hasil penggodokan DIM dan sinkronisasi, lalu disusun draf rancangan undang-undang (RUU) versi pemerintah. RUU ini kemudian oleh Presiden dikirim ke DPR lewat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan beberapa menteri lain pada 12 Februari 2020. Sejak 24 April mulai ada pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Tugas kementerian dan lembaga selanjutnya adalah menyiapkan peraturan turunan dari undang-undang tersebut, yakni peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (PM), atau peraturan kepala lembaga (perka). Untuk sektor perhubungan pun ada undang-undang, PP, dan PM yang menjadi tidak relevan lagi akibat adanya perbaikan integratif dan penyederhanaan oleh UU Cipta Kerja.

Sektor perhubungan mempunyai empat undang-undang sesuai subsektor, yaitu UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Karena keempat undang-undang yang terdiri 152 pasal tersebut telah terevisi oleh UU Cipta Kerja maka PP dan PM yang menyertainya juga harus diubah atau disempurnakan.

Untuk subsektor perkeretaapian misalnya, PP yang sudah ada dan harus disesuaikan atau disempurnakan adalah PP No. 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana diubah dengan PP No. 6/2017, PP No. 72/2009 tentang Lalu Lintas, dan Angkutan Kereta Api sebagaimana telah diubah dengan PP No. 61/2016.

Untuk subsektor perhubungan laut, ada PP No. 61/2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana diubah dengan PP No. 64/2015. Lalu PP No. 5/2010 tentang Kenavigasian, PP No. 20/2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana diubah dengan PP No. 22/2011, dan PP No. 51/2002 tentang Perkapalan.

Di subsektor perhubungan darat ada PP No. 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, PP No. 55/2012 tentang Kendaraan, PP No. 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No. 74/2014 tentang Angkutan Jalan. Untuk subsektor perhubungan udara juga sedang disusun RPP tentang Pesawat Udara dan RPP tentang Angkutan Udara.

Undang-undang mengatakan bahwa peraturan turunan harus sudah dikeluarkan tiga bulan setelah pengesahan undang-undang. Namun pemerintah berniat dalam satu bulan PP dan turunan dari UU Cipta Kerja sudah harus terbit. Kesegeraan ini penting karena akan membuat penerapan UU Cipta Kerja memiliki landasan operasional yuridis dan tidak ada multitafsir di masyarakat. Bagi pelaksana peraturan juga akan ada kepastian dalam mengimplementasikannya.

Dengan pelaksanaan undang-undang yang sudah diterjemahkan ke dalam PP atau PM maka niat luhur pemerintah untuk membangun bangsa dan menyejahterakan rakyat lewat UU Cipta Kerja akan bisa segera dirasakan di semua elemen, tidak saja bagi investor/pengusaha tapi juga bagi para korban PHK, angkatan kerja, buruh yang masih aktif, dan masyarakat pada umumnya.

Berbagai lembaga level dunia seperti Bank Dunia, Asian Development Bank, serta lembaga pemeringkat pemerintah, keuangan, dan investasi seperti Moody’s, Fitch Rating, dan TMF Group mengapresiasi pengesahan UU Cipta Kerja dan memprediksi bahwa setelahnya perekonomian Indonesia akan recovery, terus membaik, dan sustainable.

Menko Perekonomian dan Kepala BKPM juga mengumumkan bahwa ada 153 investor asing yang segera masuk Indonesia. Beberapa industri merek global juga menyatakan segera masuk. Sarana dan prasarana sektor perhubungan juga makin memiliki daya tarik bagi para investor.

Bagi Kementerian Perhubungan, investasi di sektor perhubungan sangat diharapkan karena anggaran negara melalui APBN sangat terbatas. Kebutuhan anggaran sektor perhubungan pada saat ini hanya bisa dicukupi oleh APBN kurang dari 50%, sehingga investasi dan kerja sama dengan badan usaha dan swasta sangat diharapkan.

Dalam empat tahun terakhir Menteri Perhubungan gencar menggalang dana dari non-APBN dalam pembiayaan pembangunan sektor perhubungan, seperti skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan pemberian peran kepada BUMN/swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper