Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPSI Berharap Gubernur Pertimbangkan Kenaikan Upah Hingga 2 Persen

Kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi tahunan memiliki dampak positif dengan tidak tergerusnya daya beli pekerja, sehingga tingkat konsumsi mendukung pertumbuhan ekonomi.
Ilustrasi karyawan di salah satu supermarket di Jakarta./Bisnis/Abdullah Azzam
Ilustrasi karyawan di salah satu supermarket di Jakarta./Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berharap gubernur mempertimbangkan untuk tetap menaikkan upah minimum pada 2021 dengan kisaran 1,5 hingga 2 persen.

Pertimbangan tersebut, ujarnya, berdasarkan tingkat inflasi Januari-Agustus menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 0,93 persen, sementara tingkat inflasi secara tahunan (yoy) pada Agustus 2020 sebesar 1,32 persen.

"Dengan data ini, seharusnya para gubernur dapat mempertimbangakan untuk tetap menaikkan upah minimum 2021, meskipun hanya di kisaran 1,5–2 persen," kata Timboel kepada Bisnis pada Selasa (27/10/2020).

Dia mengatakan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang pengupahan tersebut merupakan imbauan dan tidak wajib dipatuhi oleh gubernur.

Mengacu pada UU No. 13/2003 ataupun UU Cipta Kerja, lanjutnya, yang memiliki hak prerogatif menetapkan upah minimum adalah gubernur, sehingga gubernur dapat menetapkan upah minimum tidak sesuai dengan SE Menaker.

Selain itu, kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi tahunan memiliki dampak positif dengan tidak tergerusnya daya beli pekerja, sehingga tingkat konsumsi mendukung pertumbuhan ekonomi.

Tingkat konsumsi yang terjaga, lanjutnya, dapat mendukung geliat ekonomi yang mana pergerakan barang dan jasa akan lebih dinamis sehingga bisa mendukung peningkatan pajak bagi negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper