Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Ingin Pemalsu Bukti Lulus Uji Elektronik Jera

Kemenhub menuturkan pemalsu Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) dan Kartu Uji Berkala telah dijatuhi hukuman pidana dan diharapkan memberikan efek jera.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi saat ditemui wartawan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Rinaldi Muhammad Azka
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi saat ditemui wartawan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Rinaldi Muhammad Azka

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) dan Kartu Uji Berkala tidak terjadi lagi usai ada pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara atas kasus tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan Pengadilan Negeri Kepanjen telah menetapkan 3 orang terdakwa dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara atas kasus pemalsuan tersebut melalui 3 putusan berbeda. Sebanyak 1 paket dokumen BLUE dan 3 buah Kartu Uji Berkala teridentifikasi palsu di Malang, Jawa Timur.

“Semoga dengan adanya kasus ini maka semakin banyak masyarakat yang memahami ciri umum fisik dokumen dan manfaat BLUE dan juga tidak mudah tergoda tawaran dari biro jasa," kata Budi dalam siaran pers, Rabu (13/1/2021).

Dia menuturkan bahwa terdakwa Karyawanto dibantu rekannya Abdai Rotomy dan Agus Hariyanto adalah biro jasa yang memalsukan BLUE. Pengadilan Negeri Kepanjen dalam putusan bernomor 664/Pid.B/2020/PN.Kpn menjatuhkan vonis pidana 1 tahun penjara kepada Karyawanto.

Kemudian dalam putusan nomor 694/Pid.B/2020/PN.Kpn, Karyawanto divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, sementara rekannya, Abdai Rotomy divonis pidana penjara selama 9 bulan. Dalam 2 putusan tersebut, Karyawanto mendapat hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. Sementara itu, Agus Hariyanto melalui putusan nomor 693/Pid.B/2020/PN.Kpn divonis penjara selama 9 bulan.

Barang bukti yang ditemukan dalam salah satu kasus dengan terdakwa Karyawanto yakni antara lain 1 paket dokumen BLUE palsu, 19 Kartu Uji Berkala asli, 3 buah Kartu Uji Berkala palsu, 1 unit truk Mitsubishi nopol N 9452 UA (termasuk STNK dan kunci kontak).

Adapun, ketiga Kartu Uji Berkala yang palsu tersebut yakni dengan rincian nomor N 4999868 atas nama Sumardiyah, nomor L 869022 atas nama Sugeng Harijono, dan nomor M 686823 atas nama Yacob Mantalik, juga 1 unit ponsel.

Budi akan terus mengevaluasi dan melakukan pengawasan dengan ketat khususnya di beberapa Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) wilayah Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper