Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha : Kompensasi Perumahan dan Pengobatan Masuk Dana Masa Depan

Uang penggantian hak untuk perumahan dan pengobatan serta perawatan dinilai tidak sesuai dengan konsep pesangon.
Ilustrasi/adweek.com
Ilustrasi/adweek.com

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia berpendapat bahwa direvisinya jenis-jenis hak yang dapat diganti sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RUU) Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja sudah tepat.

Menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azzam, uang penggantian hak untuk perumahan dan pengobatan serta perawatan tidak sesuai dengan konsep pesangon.

“Kompensasi perumahan, menurut saya, masuk ke dana masa depan dan tidak seharusnya masuk dalam pesangon karena fungsi dari pesangon adalah menjamin pekerja pada masa tunggu,” katanya saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).

Dia menilai konsep pesangon yang selama ini diadopsi di Indonesia membingungkan karena cakupan manfaat yang diterima korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencapai nominal yang setara dengan upah 32 bulan. Sementara itu, di negara lain, besaran pesangon disesuaikan dengan rata-rata masa tunggu sampai pekerja memperoleh pekerjaan.

“Konsep pesangon selama ini membingungkan. Apakah untuk jaminan masa tunggu bagi korban PHK sebelum mendapatkan pekerjaan baru atau untuk dana masa depan.”

Bob mengatakan bahwa sudah saatnya bagi pasar tenaga kerja Indonesia untuk memisahkan antara pesangon yang menjamin pekerja pada masa tunggu dan dana masa depan yang berkaitan dengan masa pensiun.

“Makanya dikaitkan dengan pelatihan kerja. Jadi, inilah yang masuk ke unemployment benefit. Berapa lama waktu tunggu inilah yang harus dihitung,” lanjutnya.

Kewajiban pesangon sendiri tidak bisa serta-merta ditetapkan dengan mengacu pada masa kerja. Bob mengatakan bahwa perusahaan tidak bisa dibebankan langsung karena pada banyak kasus, aset perusahaan bisa lebih rendah dari kewajiban yang dikenakan saat PHK pekerja terjadi.

“Kewajiban pesangon tidak bisa langsung ditetapkan demikian karena menyangkut dana yang besar. Jadi, ke depan pesangon kalau bisa dikelola pihak ketiga,” kata Bob.

Dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, korban PHK berhak atas uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Besaran pesangon yang diterima setidaknya mencapai 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih dan 10 bulan upah sebagai uang penghargaan untuk pekerja dengan waktu kerja lebih dari 24 tahun. Selain itu, korban PHK juga menerima uang penggantian hak yang diatur dalam ayat 4 Pasal 156.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper