Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yuk Intip, Daftar 53 Perusahaan yang Dikenai Pajak Digital

Pemungut PPN PMSE maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri, berikut daftarnya.
Layanan di kantor pajak./JIBI
Layanan di kantor pajak./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk E-Bay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk digital luar negeri, mulai 1 Februari 2021.

Kedua perusahaan tersebut menambah daftar panjang perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yang menjual produknya di Indonesia.

“Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, melalui siaran pers, Jumat (29/1/2021).

Adapun, ke-53 pelaku usaha yang ditunjuk DJP adalah sebagai berikut.

1. Netflix International B.V.

2. Spotify AB

3. Google LLC

4. Google Ireland Limited

5. Google Asia Pacific Pte. Ltd.

6. Amazon Web Services, Inc.

7. Facebook Ireland Limited

8. Facebook Payments International Limited

9. Facebook Technologies International Limited

10. Amazon.com Services LLC

11. Alexa Internet

12. Audible Limited

13. Audible, Inc.

14. Apple Distribution International Limited

15. Tiktok Pte. Ltd.

16. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Limited

17. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

18. Skype Communications Sarl

19. Mojang AB

20. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

21. Microsoft Ireland Operations Limited

22. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

23. Twitter International Company

24. Zoom Video Communications, Inc.

25. McAfee Ireland Ltd.

26. PT Jingdong Indonesia Pertama

27. PT Shopee International Indonesia

28. Novi Digital Entertainment Private Limited

29. Alibaba Cloud (Singapore) Private Limited

30. GitHub, Inc.

31. Microsoft Corporation

32. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.

33. UCWeb Singapore Pte. Ltd.

34. Coda Payments Pte. Ltd.

35. To The New Private Limited

36. Nexmo Inc

37. Cleverbridge AG Corporation

38. Hewlett-Packard Enterprise USA

39. Softlayer Dutch Holdings B.V.

40. PT Ecart Webportal Indonesia

41. PT Bukalapak.com

42. Valve Corporation

43. PT Tokopedia

44. PT Global Digital Niaga

45. beIN Sports Asia Pte Limited

46. Etsy Ireland Unlimited Company

47. Proxima Beta Pte. Ltd.

48. Tencent Mobility Limited

49. Tencent Mobile International Limited

50. Snap Group Limited

51. Netflix Pte. Ltd.

52. Nordvpn S.A.

53. eBay Marketplace GmbH

Hestu menjelaskan, khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Dia menambahkan, DJP akan terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Dengan demikian, diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper