Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan Telah Terbit

Presiden Joko Widodo menerbhitkan Perpres tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan yang merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. BP3 merupakan lembaga nonstruktural untuk mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatra Selatan./Antara/Nova Wahyudi
Kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatra Selatan./Antara/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan perpres yang memastikan pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal itu tertuang dalam aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 9/2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

BP3 merupakan lembaga nonstruktural untuk mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

"Pembentukan BP3 sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bertujuan mempercepat penyediaan rumah umum, menjamin bahwa rumah umum hanya memiliki dan dihuni MBR, menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan rumah umum dan rumah khusus," demikian tercantum dalam poin 3 Pasal 3 Perpres No. 9/2021 yang dikutip  melalui laman jdih.setkab.go.id.

BP3 memiliki tugas-tugas di antaranya mempercepat pembangunan perumahan; mengelola dana konversi dan membangun rumah sederhana serta rumah susun (rusun) umum; berkoordinasi dalam proses perizinan dan memastikan kelayakan hunian; dan menyedia lahan untuk perumahan; serta mengelola rusun umum dan rusun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatannya.

Tugas lainnya ialah mengalihkan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan pemerintah; menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; serta mengembangkan kerja sama di bidang rusun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

Secara struktural, BP3 ini memiliki tiga unsur penting yaitu pembina, pelaksana dan pengawas, sedangkan Pembina terdiri dari empat orang dengan posisi satu orang ketua dan tiga anggota.

Dari sisi pembina, BP3 ini diketuai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Badan pelaksana akan dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana dengan empat direktur. Kepala Badan Pelaksana dan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Dewan Pembina.

Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Badan Pelaksana dan direktur ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Dewan Pembina.

Selanjutnya untuk dewan pengawas terdiri dari unsur kementerian teknis, akademisi, asosiasi profesi, pengembang perumahan, dan masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, BP3 berkewajiban menyusun rencana jangka panjang, rencana strategis, rencana program dan anggaran tahunan, serta menyusun kebijakan teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper