Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Segera Rilis Diskon PPnBM Mobil 1.500 - 2.500 cc Bulan Depan

Menteri Sri Mulyani menjelaskan bahwa wacana ini muncul setelah pembicaraan dengan beberapa menteri. Tujuannya menarik investor menanamkan modalnya di bidang kendaraan listrik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya tengah menggodok aturan untuk stimulasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan untuk mobil baru di atas 1500 cc hingga 2500 cc.

“Kita sedang di dalam proses untuk finalisasi PMK [peraturan menteri keuangan] yang nanti berlaku bulan April, terutama untuk yang di atas 1500 cc hingga 2500 cc,” katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (23/3/2021).

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan stimulus PPnBM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Insentif diberikan untuk kategori kendaraan sedan tipe kapasitas silinder maksimal 1.500 cc. Kemudian, 4x2 tipe dengan kapasitas silinder maksimal 1.500 cc.

Pertimbangannya adalah untuk bagian tersebut karena mengandung tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih dari 70 persen.

Selain itu, pembelinya adalah masyarakat kelas menengah ke bawah dan tingkat pasarnya tinggi.

Besaran PPnBM adalah penurunan 100 persen dari tarif untuk tiga bulan pertama yang terhitung dari Maret. Tiga bulan kedua turun jadi 50 persen dan selanjutnya hingga akhir tahun 25 persen.

Di saat yang sama, pemerintah juga akan memberikan stimulus untuk kendaraan listrik. Ini akan mengubah Peraturan Pemerintah No.73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM.

Menteri Sri Mulyani menjelaskan bahwa wacana ini muncul setelah pembicaraan dengan beberapa menteri. Tujuannya menarik investor menanamkan modalnya di bidang kendaraan listrik.

“Itu memberi sinyal bahwa kita perlu melakukan perubahan skema tarif PPnBM pada PP No. 73/2019,” katanya saat rapat kerja dengan DPR, Senin (15/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper