Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Pelabuhan Mestinya Tak Lagi Urusi Bisnis Kepelabuhanan

Dalam UU Pelayaran, otoritas pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
Pelabuhan Tarempa di Anambas merupakan salah satu pintu ekspor Kepulauan Riau./Antara
Pelabuhan Tarempa di Anambas merupakan salah satu pintu ekspor Kepulauan Riau./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — The National Maritime Institute (Namarin) menyoroti keterlibatan otoritas pelabuhan (OP) dalam mengurusi bisnis pelabuhan yang justru menjadi tumpang tindih dengan operator pelabuhan.

Direktur Eksekutif Namarin Siswanto Rusdi menuturkan bahwa keberadaan OP sebagai penyelenggara pelabuhan berdasarkan Undang-Undang UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dalam perjalanannya untuk mengoptimalkan sisi bisnis pelabuhan terus menimbulkan banyak sorotan.

Dalam UU Pelayaran, otoritas pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. Dengan demikian, kata dia, OP turut memiliki peran dalam menggenjot bisnis pelabuhan hingga menurunkan biaya logistik.

“Kewenangan otoritas pelabuhan untuk menurunkan biaya logistik saya rasa sangat sulit. Lembaga ini tidak memiliki sumber daya untuk hal ini. Biarkan sisi bisnis pelabuhan itu dipegang oleh operator pelabuhan. Misalnya, di Tanjung Priok, sudah sepatutnya semua diserahkan ke Pelindo,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (4/4/2021).

Menurutnya, sebaiknya lembaga pemerintah tetap sebagai regulator yang lebih kepada urusan keselamatan dan keamanan pelayaran. Sementara untuk bisnis, seluruhnya diselenggarakan oleh pihak perusahaan. Sis menyebutkan OP sebaiknya dilebur saja ke dalam PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I hingga IV.

Gagasan itu mengacu kepada sistem yang diterapkan di pelabuhan-pelabuhan besar di Eropa, semisal, Port of Rotterdam di Belanda.

“Di sana, operator dan regulator ada di dalam manajemen Port of Rotterdam. Hanya beda kamar saja. Dengan model ini, kebijakan dapat dieksekusi dengan cepat,” jelas Siswanto.

Skema tersebut, tegas Siswanto cocok diterapkan di Indonesia. Terlebih dalam wacana penggabungan Pelindo I-IV yang tengah digaungkan oleh Kementerian BUMN, skema penyerahan peran OP kepada perusahaan operator sangat tepat.

Jadi, kata dia, sudah seharusnya Pelindo dan otoritas pelabuhan diintegrasikan. Hal itu agar upaya menurunkan biaya logistik kita betul-betul efektif di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper