Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kata KSP soal Calon Menteri Investasi yang Dibutuhkan Jokowi

Terkait kandidat pemimpin Kementerian Investasi, KSP menegaskan hal tersebut sepenuhnya hak prerogatif Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Rabu (6/1/2021) - Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Rabu (6/1/2021) - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk Kementerian Investasi. Isu reshuffle kabinet pun mencuat setelah adanya persetujuan dari DPR.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral mengatakan ada sejumlah kriteria yang dibutuhkan Presiden Jokowi untuk sosok yang akan memimpin Kementerian Investasi.

"Network (jaringan) pertama. Investasi itu butuh network," kata Donny, Sabtu (10/4/2021).

Donny mengatakan, kriteria selanjutnya adalah sosok tersebut harus mampu membuat investasi masuk ke Indonesia dan punya dampak langsung terhadap pembukaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.

"Itu paling penting. Bukan cuma menarik tapi juga mengawal agar investasi berkontribusi positif bagi perekonomian nasional," ujarnya.

Terkait kandidat pemimpin Kementerian Investasi, Donny menegaskan hal tersebut sepenuhnya hak prerogatif Presiden Jokowi. Yang jelas, kata Donny, Jokowi akan memilih orang yang tepat dan bisa bekerja sesuai target.

"Karena presiden begitu memilih pasti akan memberikan target. Dan target itu yang dikejar presiden dan target itu bukan yang mengawang-awang. Pasti terukur. Misal jumlah investasi yang masuk, kemudian lapangan kerja yang tercipta," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat (9/4/2021) menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Rapat Pengganti Bamus DPR pada Kamis (8/4) telah menyepakati Surat Presiden tersebut yaitu pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Selain itu, Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Dia mengatakan Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper