Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsumsi Belum Bergairah, Ekonom Indef Sarankan Pemerintah Tanggung PPN

Indef menyarankan pemerintah untuk menanggung PPN 10 persen untuk para konsumen, atau dapat dengan menurunkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 5 persen.
Pengunjung memilih pakaian di salah satu toko pakaian di Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (24/12/2019)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja
Pengunjung memilih pakaian di salah satu toko pakaian di Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (24/12/2019)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah untuk menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk belanja barang ritel.

Pasalnya, menurut Bhima, keringanan dalam bentuk insentif PPN merupakan aspek yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat dari sisi demand (permintaan).

Bhima menyarankan pemerintah untuk menanggung PPN 10 persen untuk para konsumen, atau dapat dengan menurunkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 5 persen.

“Itu harapannya kalau orang belanja di retail makanan-minuman, itu langsung lihat di struk, ‘Wah PPN-nya kurang nih?’. Harga jual akhirnya pada tangan konsumen jadi lebih murah,” ujar Bhima dalam diskusi virtual, Rabu (28/4/2021).

Terkait dengan besaran yang akan ditanggung oleh pemerintah, Bhima mengatakan hal tersebut dapat didiskusikan lebih lanjut, karena hal tersebut berkaitan dengan rasio pajak dan defisit pemerintah.

Menurutnya, yang harus diutamakan adalah mengeluarkan kebijakan tersebut dalam jangka pendek, agar dapat meningkatkan sisi permintaan dari masyarakat.

Adapun, Bhima memaparkan insentif perpajakan banyak disalurkan namun untuk UMKM atau badan usaha lainnya saja sepanjang 2020. Misalnya, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan penanggungan PPh untuk UMKM.

Sementara, menurutnya daya beli dan kepercayaan (confidence) masyarakat untuk belanja masih belum pulih sampai ke level sebelum pandemi. Hal tersebut terlihat dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang masih belum mencapai 100 yaitu sebesar 93,4 pada Maret 2021. Meskipun, IKK Maret 2021 terus naik dibandingkan dengan IKK pada dua bulan sebelumnya.

“Artinya masih belum [sampai di] fase masyarakat secara umum mau belanja. Apalagi, masih ada pembatasan sosial,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper