Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Tegur BUMN Soal TKDN, Kemenperin Sorot Industri Migas

Dalam catatan Kementerian Perindustrian yang kerap menjadi sorotan adalah industri minyak dan gas. Pasalnya produk yang dibutuhkan harus memiliki kualitas tinggi untuk mencegah kegagalan proyek.
Pabrik serat rayon. /Bloomberg
Pabrik serat rayon. /Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengunggah postingan di Instagram pribadinya terkait keinginan menjadikan pandemi sebagai momentum untuk terus mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Dalam postingan tersebut, Luhut bahkan secara khusus menekankan kepada Kementerian BUMN untuk melihat instruksi ini secara jelas bukan sekadar rencana dan wacana saja mengenai penerapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Lantas kenapa industri pelat merah diklaim masih sulit menggunakan produk dalam negeri?

Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Madya pada Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian Arnes Lukman mengatakan secara umum tantangan dalam penerapan TKDN ini adalah pada industri pengguna.

Arnes memastikan sebenarnya untuk produk umum dan telah memenuhi TKDN 40 persen banyak entitas tertentu yang diwajibkan dalam hal ini seperti K/L, BUMN, dan BUMD sudah mampu mematuhi penyerapan produk dalam negeri.

Namun, yang kerap menjadi sorotan memang industri minyak dan gas karena membutuhkan produk dengan kualitas tinggi dan harus presisi untuk mencegah beragam kebocoran atau kegagalan proyek lainnya.

"Dalam aturan TKDN ketika ada produk yang dibutuhkan tetapi spesifikasi tidak memenuhi maka kewajiban tersebut memang akan gugur, tetapi yang tidak boleh jika menggunakan modus. Misal ada produksi dalam negeri untuk untuk pipa 5 inci tetapi minta 5,5 inci, ini yang tidak boleh," katanya kepada Bisnis, Jumat (7/5/2021).

Alhasil, Arnes pun menegaskan dalam hal TKDN ini sasaran utama adalah pada pengguna produk. Bahkan, ketika berbicara kualitas ketika produk dalam negeri belum dapat memenuhi maka bisa dilakukan bisnis matching dengan pendampingan langsung dari pengguna.

Dengan demikian, produksi dalam negeri pun akan lebih terdorong menciptakan produk-produk yang berkualitas tinggi dan tidak perlu impor.

"Untuk penggunaan barang impor di sini sebenarnya tetap diperbolehkan ketika produk dalam negeri yang sudah TKDN 40 persen tetapi secara kapasitas belum mencukupi maka sisanya dapat menggunakan impor," ujar Arnes. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper