Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSPI: Masuknya TKA selama Pandemi Covid-19 Adalah Ironi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menilai masuknya ratusan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia bertolak belakang dengan kondisi ketenagakerjaan yang sulit akibat pandemi.
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China dan India di tengah pandemi Covid-19 dan pelarangan mudik Lebaran merupakan sebuah ironi yang melukai kaum buruh.

Presiden  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kedatangan TKA asal China dan India menggunakan pesawat sewa di tengah pandemi Covid-19 merupakan ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan.

Terlebih kedatangan mereka terjadi saat jutaan pemudik bersepeda motor yang bisa dipastikan sebagian besar adalah buruh dicegat di perbatasan-perbatasan kota.

“Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis. Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima oleh Bisnis pada Selasa (11/5/2021).

Lebih lanjut, menurut Iqbal, kedatangan TKA dari China dan India tersebut makin menegaskan fakta UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dibuat pemerintah untuk memudahkan masuknya TKA yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal.

Padahal saat ini, rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan karena banyak yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.

“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law UU Cipta Kerja. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” ungkapnya.

Seperti diketahui, keberadaan dari UU Cipta Kerja membuat TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menaker. Perusahaan pengguna TKA tersebut hanya perlu melaporkan rencana kedatangan TKA (RPTKA).

Padahal, dia mengemukakan bisa jadi TKA China dan India yang masuk ke Indonesia tersebut adalah buruh kasar (unskilled workers) yang bekerja di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain, yang semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia.

Said juga mengungkapkan keheranannya terhadap pejabat pemerintah yang selalu membantah dan membela keberadaan para TKA tersebut, terutama yang berasal dari China. Menurutnya, sudah seharusnya yang melakukan pembelaan adalah perusahaan pengguna TKA tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan perusahaan mana saja yang mempekerjakan TKA tersebut. Pasalnya, pemerintah sampai saat ini seakan menutupi nama perusahaan dan lokasi dimana mereka dipekerjakan.

“Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China. Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja.” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper