Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencairan Insentif Kartu Prakerja Libur Selama Lebaran 11-18 Mei

Untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri, penyaluran insentif akan libur untuk sementara dari tanggal 11 sampai dengan 18 Mei 2021. Penyaluran insentif yang belum terbayar akan dilanjutkan kembali pada tanggal 19 Mei 2021.
Kolom pendaftaran pada laman prakerja.go.id, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA
Kolom pendaftaran pada laman prakerja.go.id, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pencairan insentif Kartu Prakerja akan diliburkan mulai 11-18 Mei 2021 bertepatan dengan Lebaran atau Hari Raya Idulfitri.

Pengumuman ini disampaikan melalui Instagram Kartu Prakerja pada Senin malam (10/5/2021). Pencairan insentif Kartu Prakerja sendiri akan dimulai lagi pada 19 Mei 2021 atau Selasa pekan depan.

"Untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri, penyaluran insentif akan libur untuk sementara dari tanggal 11 sampai dengan 18 Mei 2021. Penyaluran insentif yang belum terbayar akan dilanjutkan kembali pada tanggal 19 Mei 2021. Selamat menikmati waktu dengan keluarga ya, Sobat!" tulis manajemen di Instagram prakerja.go.id, Senin (11/5/2021).

Sementara itu, Manajemen Kartu Prakerja tetap akan membuka gelombang 17 dalam waktu dekat.

Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menegaskan gelombang 17 akan menerima sebanyak 44.000 orang.

Kuota gelombang 17 didapatkan dari perserta yang statusnya telah dicabut dari gelombang 12 hingga 16.

“Jadi bukan penambahan kuota. Jadwalnya setelah kami selesai melakukan rekonsiliasi data, segera kami kabari,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, manajemen telah mencabut kepesertaan sebanyak 35.809 orang dari gelombang 12 sampai 15. Alasannya, mereka tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper