Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stafsus Kemenkeu: Kinerja PPN Indonesia Masih Rendah, Peraturan Perlu Ditata Ulang!

Kinerja PPN Indonesia juga masih berada di bawah Afrika Selatan sebesar 70,24 persen dan Argentina yang mencapai 83,71 persen.
Ilustras - Seorang pegawai Perum Bulog Wilayah Sumatra Barat memperlihatkan stok beras yang tersedia di Gudang Ampalu Bypass Padang, yang diklaim cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga momen Ramadhan 2021 nanti, Senin (1/3/2021)./Bisnis-Noli Hendra
Ilustras - Seorang pegawai Perum Bulog Wilayah Sumatra Barat memperlihatkan stok beras yang tersedia di Gudang Ampalu Bypass Padang, yang diklaim cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga momen Ramadhan 2021 nanti, Senin (1/3/2021)./Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, JAKARTA- Kinerja PPN Indonesia masih termasuk dalam kategori rendah se ASEAN. International Monetary Fund (IMF) mencatatkan kinerja PPN Indonesia pada 2018 berada di angka 63,58 persen.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga mengatakan kinerja PPN Indonesia dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya masih terbilang rendah.

“Dibanding negara-negara ASEAN, kinerja perpajakan kita masih di bawah Thailand dan Singapura,” tulis akun Twitter @prastow, dikutip Kamis (10/6/2021).

Kinerja PPN Indonesia juga masih berada di bawah Afrika Selatan sebesar 70,24 persen dan Argentina yang mencapai 83,71 persen. Yustinus melihat rendahnya kinerja PPN Indonesia menjadi sebuah tantangan sekaligus menjadi peluang Indonesia untuk menata ulang. 

“Tentu saja ini tantangan, peluang dan ruang masih besar, maka perlu dipikirkan ulang mulai sekarang. Ini pertimbangan pentingnya,” imbuhnya. 

Meski terbilang rendah, rata-rata kinerja PPN di Indonesia maspih berada di atas Mexico (37,88 persen) dan Tukri (46,96 persen). 

Saking baiknya, Yustinus melalui akun Twitternya menulis bahwa banyak barang dan jasa dikecualikan atau mendapat fasilitas tanpa dipertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi. 

Mulai dari beras, minyak goreng, jasa kesehatan, hingga pendidikan bebas pungutan baik kualitas terbaik maupun standar. Pengaturan demikian menjadikan tujuan perpajakan tidak tercapai.

“Indonesia negara dengan pengecualian terbanyak. Ya memang dermawan dan baik hati sih. Cuma kadang distortif dan tidak tepat. Bahkan jadi ruang penghindaran pajak,” pungkasnya.

Masyarakat mampu tak bebas pungutan karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN. Oleh karena itu, tambah Yustinus, perlu dipikirkan upaya menata ulang agar sistem PPN lebih adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yuliana Hema
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper