Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Pastikan Pengenaan PPN Tidak untuk Sembako di Pasar Tradisional

Ditjen Pajak tetap menegaskan tarif PPN dalam usulan RUU KUP akan dikenai untuk sembako yang bersifat premium.
Pedagang menata beras di Pasar Tradisional Pinasungkulan, Manado, Sulawesi Utara, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Adwit B Pramono
Pedagang menata beras di Pasar Tradisional Pinasungkulan, Manado, Sulawesi Utara, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Adwit B Pramono

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan dikenai pada bahan pokok atau sembako yang dijual di pasar tradisional.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor untuk menjawab polemik pengenaan PPN sembako yang tercantum dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Bisa saya sampaikan dalam usulan RUU KUP terkait PPN sembako, utamanya tentu tidak semua, kami lakukan pembedaan, karena RUU sendiri kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi, misal barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN,” katanya dalam acara Media Briefing secara virtual, Senin (14/6/2021).

Sebaliknya, Neilmaldrin menjelaskan tarif PPN dalam usulan RUU KUP akan dikenai untuk sembako yang bersifat premium.

Namun, Neilmaldrin tidak menjelaskan secara mendetil terkait dengan berapa tarif yang akan dikenakan dan batasan harga bahan pokok yang akan dikenai PPN.

“Berbeda jika sembako sifatnya premium. terkait dengan tarif saya tidak bisa mendahului, masih harus diikuti bagaimana pembahasan ini,” jelasnya.

Neilmaldrin menjelaskan, tujuan dari dilakukannya penyesuaian sistem pemungutan PPN adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien.

“Diharapkan sistem pemungutan bisa efisien. Kemudian, sesuai latar belakangnya, yaitu untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat dan kita berfokus pada golongan menengah bawah yang saat ini lebih merasakan situasi akibat pandemi covid-19,” jelasnya.

Adapun, berdasarkan berkas rumusan RUU KUP yang diterima Bisnis, terkait dengan pengenaan PPN barang kebutuhan pokok, pemerintah mengusulkan tiga opsi.

Pertama, pemberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen. Penerapan tarif PPN final ini disebutkan menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper