Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isu Gula Bakal Kena PPN 11 Persen, Petani Tebu Protes!

Petani gula yang tergabung dalam APTRI mendesak pemerintah tetap membebaskan PPN 11 persen untuk komoditas gula.
Buruh mengangkut tebu ke atas truk saat panen di Magetan, Jawa Timur, Selasa (11/7)./ANTARA-Fikri Yusuf
Buruh mengangkut tebu ke atas truk saat panen di Magetan, Jawa Timur, Selasa (11/7)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak pemerintah tetap membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen bagi gula petani.

Desakan itu muncul setelah santer beredar isu ihwal komoditas bahan pokok itu bakal dikenakan PPN 11 persen lewat implementasi Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 1 April 2022.

Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan gula petani sebagai komoditas bahan pokok yang bersifat strategis harus dibebaskan dari PPN hingga ke tingkat konsumen seperti beras, jagung dan kedelai.

"Kami sudah sampaikan dalam konsultasi DPN APTRI dengan Ditjen Pajak agar gula petani tetap mendapat pembebasan PPN sampai ke tingkat konsumen. Kalau toh nanti komoditas pangan dikenakan PPN, APTRI tetap mengusulkan agar gula petani tetap mendapat pembebasan PPN," kata Soemitro melalui siaran pers, Rabu (30/3/2022).

Dalam konsultasi yang dilaksanakan pada selasa (29/3/2022), pengurus DPN APTRI diterima langsung oleh Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama.

Soemitro menambahkan, desakan agar gula petani tetap dibebaskan dari PPN dilakukan seiring mulai diberlakukannya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU tersebut, Pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku efektif pada 1 April 2022.

Atas dasar itu, sempat muncul isu jika gula petani akan menjadi komoditas yang dikenai PPN 11 persen. Dan isu tersebut sempat meresahkan kalangan petani tebu.

"Jika gula petani dikenai PPN, maka pedagang akan berusaha menekan harga gula di tingkat petani. Pada saat ekonomi nasional belum baik akibat pandemi Covid-19 tentu akan memberatkan petani tebu,”kata dia.

Menurut dia, masyarakat secara keseluruhan bakal diuntungkan saat PPN dibebaskan untuk gula petani. Alasannya, masyarakat akan tetap dapat membeli gula dengan harga yang relatif terjangkau.

Senada, Sekjen DPN APTRI Nur Khabsyin mengatakan berdasarkan PMK No. 99/2020, gula memang merupakan komoditas pangan strategis yang mendapatkan pembebasan PPN.

Namun berdasarkan sosialisasi yang dilakukan Kementerian Pertanian dan kementerian keuangan terkait UU HPP beberapa waktu lalu, Khabsyin menuturkan, belum ada jawaban pasti apakah gula petani menjadi komoditas pertanian yang mendapatkan pembebasan PPN atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper