Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Endus Dugaan Kecurangan Bagi Hasil dan Rantai Pasok Hulu Migas

BPK menyoroti ketidakpatuhan terhadap production sharing contract (PSC) antara SKK Migas dengan KKKS ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) terkait dengan pembayaran DMO fee yang menyalahi kontrak kerja sama.
Pandangan fasilitas Central Processing Facility Exxonmobil Cepu Limited (EMCL) Lapangan Banyu Urip (2016). Bloomberg / Dimas Ardian
Pandangan fasilitas Central Processing Facility Exxonmobil Cepu Limited (EMCL) Lapangan Banyu Urip (2016). Bloomberg / Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan yang serius atas perhitungan bagi hasil minyak dan gas (Migas), pelaksanaan proyek dan rantai pasok antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

BPK melaporkan terdapat 36 temuan yang memuat 50 permasalahan antara SKK Migas dan KKKS terkait dengan perhitungan bagi hasil Migas, pelaksanaan proyek dan rantai pasok. Malahan, BPK mencatat, terdapat 31 ketidakpatuhan sebesar US$20,1 juta dan Rp13,18 miliar atau ekuivalen dengan Rp300,67 miliar selama 2018 hingga 2020 terkait dengan kegiatan bagi hasil Migas.

Laporan itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021 yang disahkan Ketua BPK Agung Firman Sampurna pada Maret 2022.

“Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil migas, pelaksanaan proyek dan rantai suplai pada SKK Migas mengungkapkan 36 temuan yang memuat 50 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 18 kelemahan SPI, 31 ketidakpatuhan sebesar US$20,10 juta dan Rp13,86 miliar atau total ekuivalen Rp300,67 miliar, dan 1 permasalahan 3E,” tulis Agung dalam IHPS seperti dikutip Rabu (25/5/2022).

BPK menyoroti ketidakpatuhan terhadap production sharing contract (PSC) antara SKK Migas dengan KKKS ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) terkait dengan pembayaran DMO fee yang menyalahi kontrak kerja sama.

PSC antara SKK Migas dan EMCL mewajibkan KKKS memberikan 25 persen minyak bumi dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak bumi di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Dengan demikian, pemerintah membayar DMO fee kepada EMCL senilai 25 persen dari harga pasar minyak mentah atau indonesia crude price (ICP).

Kendati demikian, sesuai dengan PSC, KKKS EMCL mendapatkan fasilitas DMO holiday selama lima tahun sejak bulan pertama dilakukannya lifting. DMO holiday tersebut dalam bentuk pembayaran fee oleh pemerintah sebesar 100 persen dari harga ICP.

“Setelah periode holiday berakhir di bulan Maret 2020, dari April 2020 sampai November 2020 EMCL masih memperoleh DMO fee sebesar 100 persen karena adanya permohonan dari EMCL sebagai dokumen side letter, yang telah disetujui Kementerian ESDM,” lapor BPK.

Konsekuensinya, peluang kegiatan eksplorasi dari DMO fee sebesar US$103,61 juta atau setara dengan Rp1,51 triliun belum dilaksanakan secara optimal. Untuk itu, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas dan President EMCL untuk melakukan pembahasan peluang kegiatan eksplorasi sesuai dengan ketentuan dalam PSC.

Di sisi lain, BPK juga menyoroti pengenaan biaya mobilisasi kontrak provision of jack up drilling services pada KKKS Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK2L) lebih tinggi sebesar US$350.000 jika dibandingkan dengan kontrak sejenis yang mengakibatkan kelebihan pembebanan biaya operasi pada KKS PCK2L.

“BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas agar memerintahkan President PCK2L supaya melakukan koreksi kurang biaya operasi WK Ketapang sebesar US$350 ribu serta memperhitungkan tambahan bagian negara,” tulis BPK dalam laporannya.

Selain itu, pengadaan Jack-Up Rig Hakuryu 11 pada KKKS PONSBV tidak sesuai ketentuan mengakibatkan kemahalan harga kontrak senilai US$933,01 ribu. Dari hasil pemeriksaan atas pengadaan Jack-Up Rig Hakuryu 11 diketahui justifikasi tender dengan metode penunjukan langsung tidak sesuai dengan kondisi yang senyatanya dan target jadwal onstream tidak tercapai serta terdapat indikasi kesepakatan tarif sewa harian Jack-Up Rig dengan calon peserta lelang sebelum proses pengadaan dimulai.

“BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas agar memerintahkan President PONSBV supaya melakukan koreksi kurang biaya operasi senilai US$933,01 ribu serta memperhitungkan tambahan bagian negara,” tuturnya.

Sementara itu, Bisnis sudah menghubungi Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji serta Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Mustafid Gunawan sejak pagi tadi. Hanya saja pertanyaan lewat pesan singkat dan ajakan wawancara tidak ditanggapi hingga berita ini tayang.

Adapun, pihak KKKS ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) mengaku masih mempelajari laporan yang dibuat BPK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper