Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Penjelasan Tanah dari Jokowi kepada Warga Kabupaten Bogor yang Disita Satgas BLBI

Pada 27 Agustus 2020, Presiden Jokowi menyerahkan 300 sertifikat tanah yang kemudian disita oleh anak buahnya sendiri atau Satgas BLBI pada 28 Agustus 2021.
Begini Penjelasan Tanah dari Jokowi kepada Warga Kabupaten Bogor yang Disita Satgas BLBI. /Antara Foto-Yulius Satria Wijaya
Begini Penjelasan Tanah dari Jokowi kepada Warga Kabupaten Bogor yang Disita Satgas BLBI. /Antara Foto-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN menyebut bahwa reditribusi 300 bidang tanah di Jasinga, Kabupaten Bogor berlangsung sesuai aturan dan bertujuan untuk pemanfaatan yang adil. Namun, setelah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada warga, tanah itu malah disita Satgas BLBI

Pada 27 Agustus 2020, Presiden Jokowi menyerahkan 300 sertifikat tanah melalui redistribusi kepada warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyerahan itu berlangsung di Istana Bogor.

Sayangnya, setahun kemudian atau pada 28 Agustus 2021, dikabarkan rombongan Kementerian Keuangan datang ke lokasi tanah milik warga itu dan memasang pelang penyitaan. Diketahui bahwa penyitaan lahan itu dilakukan oleh anak buah Jokowi karena lahannya diduga berkaitan dengan kasus BLBI.

Warga memprotes keras penyitaan itu karena mereka memperoleh tanah secara legal, bahkan penyerahannya langsung oleh tangan orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi. Sayangnya, penyitaan tetap dilakukan.

Kementerian ATR/BPN kemudian angkat suara terkait polemik tersebut. Melalui keterangan resminya, dijelaskan bahwa objek redistribusi 300 bidang tanah yang berada di Jasinga telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah, sejalan dengan langkah Jokowi.

Kementerian ATR/BPN pun menyebut bahwa redistribusi 300 bidang dan berjalan sesuai dengan tahapan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redistribusi sendiri dilakukan dalam rangka penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset.

"Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria [TORA], yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi. Salah satu objek dari redistribusi tanah, yakni tanah eks hak guna usaha [HGU] yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan," tertulis dalam keterangan resmi ATR/BPN, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Kementerian ATR/BPN menyatakan akan melakukan pendalaman untuk mencari penyebab adanya beda sikap antara Jokowi dengan Satgas BLBI terkait tanah di Jasinga. Kementerian tersebut akan berkoordinasi dengan Ketua Satgas BLBI dan pihak kepolisian.

"Pada prinsipnya, sesuai niat baik di awal yang melandasi program Reforma Agraria, Menteri ATR/Kepala BPN menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan. Solusi atas masalah 300 sertipikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo," tertulis dalam keterangan resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper