Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPS 'Tax Amnesty Jilid II' Berakhir Hari Ini, 42 Persen Peserta Baru Daftar di Detik-Detik Akhir

Program pengungkapan sukarela atau PPS berakhir hari ini, Kamis (30/6/2022). Sebanyak 42 persen peserta baru mendaftar pada pekan terakhir.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa terdapat 212.240 wajib pajak yang sudah mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS. Sebanyak 42 persen peserta baru mendaftar pada pekan terakhir penyelenggaraan program.

Berdasarkan data Ditjen Pajak per Selasa (30/6/2022), nilai harta bersih yang terkumpul selama pelaksanaan PPS mencapai Rp532,4 triliun. Harta itu terkumpul dari 264.242 surat keterangan yang diperoleh Ditjen Pajak selama 181 hari PPS berlangsung.

"Jumlah peserta PPS [per 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB] 212.240 wajib pajak," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Kamis (30/6/2022).

Pemerintah masih membuka PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—hingga 30 Juni 2022 atau selama enam bulan. Hari ini menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk membenarkan pelaporan hartanya melalui PPS.

Dalam sepekan terakhir terdapat penambahan peserta hingga 90.745 orang, atau sekitar 42,7 persen peserta baru mendaftar menjelang program berakhir. Total harta yang terungkap pada pekan terakhir tercatat senilai Rp255,8 triliun atau 48 persen dari harta terlapor per pagi ini.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, nilai rata-rata harta bersih yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp2,5 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.

Total aset peserta PPS terdiri dari Rp458,1 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp54,06 triliun deklarasi luar negeri. Lalu, terdapat Rp20,2 triliun yang diinvestasikan oleh peserta.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 181 hari PPS berlangsung mencapai Rp54,2 triliun. Jumlah itu mencakup 10,18 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper