Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingatkan Pengusaha Ikut PPS, Apindo: Jangan Sampai Menyesal!

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pengusaha ikut program pengungkapam sukarela (PPS) agar tidak menyesal di kemudian hari.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan pengusaha agar mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan program PPS merupakan aspirasi pengusaha dan diperuntukkan bagi mereka yang tidak sempat mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty beberapa tahun lalu.

"PPS, tax amnesty kedua itu sebetulnya permintaan juga dari para pengusaha yang dulu gak sempat ikut [tax amnesty jilid pertama], mereka merasa ketinggalan. Yang kedua kali ini pun atas usulan dari para pengusaha yang belum ikut," kata Suryadi dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).

Apindo menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan PPS oleh pemerintah yang terbilang cukup berhasil.

Suryadi kemudian menceritakan bahwa adanya PPS tak lepas dari aspirasi para pengusaha, terutama mereka yang tak sempat ikut tax amnesty.

Menurutnya, para pengusaha itu pun kemudian mengikuti PPS dengan mengungkapkan hartanya dan membayar pajak penghasilan (PPh) kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dia sudah mengingatkan para pengusaha untuk mengikuti PPS, baik mereka yang 'ketinggalan' tax amnesty maupun program lainnya.

Suryadi terus menyampaikan agar jangan sampai pengusaha melewatkan 'kesempatan kedua' atas pengampunan pajak tersebut.

"Jangan menyesal untuk ketiga kalinya," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa setelah enam bulan PPS berlangsung, terdapat 247.918 wajib pajak yang mendaftar dengan total harta mencapai Rp594,8 triliun.

Pemerintah memperoleh PPh senilai Rp61 triliun dari penyelenggaraan program yang berakhir pada 30 Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper