Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kurangi Pupuk Bersubsidi untuk Petani, Ini Penyebabnya

Kementerian Pertanian akan membatasi pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani akibat kenaikan harga pupuk dunia.
Petani padi melakukan pemupukan di lahan sawahnya dengan pupuk urea bersubsidi. istimewa
Petani padi melakukan pemupukan di lahan sawahnya dengan pupuk urea bersubsidi. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian resmi membatasi pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani. Sebelumnya, terdapat enam jenis pupuk yang disubsidi, tetapi kini hanya ada dua jenis pupuk yang disubsidi yaitu Urea dan NPK (Nitrogen, Phospat, dan Kalium).

Khusus untuk pupuk bersubsidi ini, pemerintah menganggarkan Rp25 triliun untuk menjangkau 16 juta petani.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang diundangkan mulai 8 Juli 2022.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil mengungkapkan pengurangan pupuk bersubsidi tersebut merupakan dampak dari kenaikan harga pupuk dunia akibat perang Rusia-Ukraina. Menurutnya, laporan dari World Bank menyebut kenaikan harga pupuk sudah mencapai 30 persen pada 2022.

"Kenaikan harga energi baik minyak maupun gas turut berdampak kepada kenaikan harga pupuk global, mengingat salah satu bahan baku pupuk mengalami kenaikan sehingga mengerek harga pupuk dunia," kata Ali dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian yang disaksikan secara virtual, Jumat (15/7/2022).

Ali menuturkan, di samping jenis pupuknya, komoditas pupuk subsidi juga dipangkas dari 70-an menjadi hanya sembilan komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

Selain itu, pupuk subsidi juga diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare setiap musim tanam dan harus tergabung dalam Kelompok Tani serta terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Ali menjelaskan penetapan alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari tingkat pusat yang ditetapkan Kementan, alokasi di tingkat provinsi ditetapkan gubernur, dan bupati/wali kota menetapkan di tingkat kabupaten/kota siapa penerimanya.

"Ini perbaikan sistem yang mengarah pada kemudahan, keterbukaan, dan ketransparanan dari penggunaan pupuk subsidi,” ujarnya.

Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani menggunakan Kartu Tani yang dilakukan melalui mesin Electronic Data Capture dan/atau aplikasi digital. Jika Kartu Tani belum tersedia, penyaluran dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Sementara itu, Deputi Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Marves Musdhalifah Machmud menyampaikan pemerintah mengalokasikan dana terhadap pupuk bersubsidi tersebut sebesar Rp25 triliun untuk menjangkau 16 juta petani.

“Permentan Nomor 10 ini paling tidak memenuhi prinsi 6 T yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi, dan tepat harga bagi petani. Oleh karena itu salah satu yang diperbaiki adalah tata Kelola pupuk bersubsidi baik digitalisasi dalam distribusi maupun persiapan data penerima subsidi pupu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper