Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seluruh Bandara AP I Terapkan Aturan Baru Perjalanan Hari Ini

AP I memberlakukan aturan baru perjalanan dengan mewajibkan vaksin booster sebagai syarat naik pesawat mulai 29 Agustus 2022.
PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan social distancing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar./Dok. Istimewa
PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan social distancing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (persero) atau AP I siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan No.82/2022 mulai hari ini, Senin (29/8/2022).

Seperti diketahui SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.24/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"AP I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub No.82/022 secara serentak di 15 bandara yang dikelola yang akan berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Direktur Utama AP I Faik Fahmi, Senin (29/8/2022).

Dalam SE Kemenhub No.82/2022 dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut adalah setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Kemudian, PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Untuk PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Kemudian, PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Khusus PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

Sementara itu, untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper