Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Bisa Salurkan Bansos Lebih dari 2 Persen Anggaran DTU

Kemenkeu menegaskan Pemda bisa menyalurkan bansos lebih dari 2 persen dari anggaran dana transfer umum (DTU).
Penyaluran BLT BBM dan Sembako di Kota Tangerang oleh Pemerintah melalui Kantor Pos. Setiap Keluarga Penerima Manfaat akan mendapatkan bantuan yang diterima senilai Rp600.000/Antara
Penyaluran BLT BBM dan Sembako di Kota Tangerang oleh Pemerintah melalui Kantor Pos. Setiap Keluarga Penerima Manfaat akan mendapatkan bantuan yang diterima senilai Rp600.000/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pemda dapat mengalokasikan lebih dari 2 persen dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos) dalam rangka penanganan inflasi.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo memang mengarahkan pemda agar menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk menekan inflasi. Pemda mengalokasikan 2 persen dana transfer umum, yang terdiri dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Meskipun begitu, menurut Prima, 2 persen sebenarnya merupakan batas minimum alokasi bagi pemda. Artinya, pemda bisa menyalurkan bansos lebih tinggi jika memiliki ruang dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Alokasi 2 persen kan sebetulnya batas bawah, jadi kalau ada daerah yang mengalokasikan lebih, itu justru yang diharapkan," ujar Prima dalam media briefing pada Selasa (20/9/2022).

Menurutnya, pemda dapat menggunakan dua pos dalam APBD, yakni pos anggaran bansos dan belanja tidak terduga. Penggunaan dua pos anggaran itu memungkinkan alokasi bansos dalam rangka penanganan inflasi bisa melebihi 2 persen seperti yang Jokowi minta.

Prima pun menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran agar pemda tidak lagi ragu dalam menjalankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Pemda mengantongi landasan kuat untuk menggunakan pos anggaran bansos dan belanja tidak terduga untuk penanganan inflasi.

"[Anggaran itu] bisa untuk mendukung pergerakan ekonomi, bagaimana untuk inflasi di daerah bisa di-handle dengan baik," ujar Prima.

Selain bansos melalui pemda, penanganan inflasi setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pun dilakukan dengan penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT BBM bagi masyarakat miskin dan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja, masing-masing senilai Rp600.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper