Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Yuki M.A Wardhana

SVP PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (persero) & Dosen tidak tetap Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) UI

Yuki M.A Wardhana saat ini menjabat Senior Vice President PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) ini meraih gelar doktor bidang ilmu lingkungan dari Universitas Indonesia. Sebelum bergabung dengan PII, Yuki pernah berkarier di Asia Pulp & Paper dan PT Sucofindo

Lihat artikel saya lainnya

Opini: Menerapkan Energi Efisiensi Melalui KPBU APJ

Indonesia terus berupaya menurunkan emisi gas rumah kaca se­ja­lan dengan UU No. 16/2016
Petugas mengecek instalasi di PLTP Kamojang, Garut, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021). Pertamina menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2030 diantaranya melalui pemanfaatan energi rendah karbon dan efisiensi energi sebagai komitmen perseroan terhadap implementasi Environmental, Social and Governance (ESG). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Petugas mengecek instalasi di PLTP Kamojang, Garut, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021). Pertamina menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2030 diantaranya melalui pemanfaatan energi rendah karbon dan efisiensi energi sebagai komitmen perseroan terhadap implementasi Environmental, Social and Governance (ESG). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Energi efisiensi dapat dilakukan pada sektor-sektor yang membutuhkan energi yang cukup besar dan ma­sif, di antaranya adalah Alat Penerangan Jalan (APJ) yang tersedia di setiap jalan nasional, provinsi, serta ka­bu­pa­ten/kota.

Menu­rut Badan Pu­sat Statistik (2021), panjang jalan di Indo­ne­sia tidak ter­masuk jalan tol adalah 537.837 km yang ter­diri atas 47.017 km jalan na­sio­nal, 55.146 km jalan pro­vin­si, dan 435.404 km jalan kabupaten/ko­ta. Jika meng­gunakan da­ta tersebut, ma­ka bisa kita di­ba­yangkan be­sar­nya energi lis­trik yang di­bu­tuh­kan untuk operasional APJ.

APJ merupakan suatu kebutuhan dasar yang penting bagi masyarakat dan berfungsi untuk memberikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kenyamanan bagi pengguna jalan. Banyak kecelakaan dan kejahatan yang terjadi karena tidak tersedianya infrastruktur APJ yang memadai.

Selain itu, kondisi yang terang dapat membantu tumbuhnya kegiatan ekonomi masyarakat, seperti pasar yang dapat dibuka lebih awal dan dapat membantu terbukanya pusat-pusat industri yang baru.

Pembiayaan dan konsistensi kualitas infrastruktur menjadi poin penting dari pengelolaan APJ di Indonesia. Seringkali kita lihat, secara infrastruktur APJ tersedia, namun secara fungsi belum optimal. Di sisi lain, untuk memberikan pelayanan APJ yang optimal diperlukan biaya yang tidak sedikit.

Oleh sebab itu, penyelenggara APJ perlu menyiapkan terobosan yang mampu menjawab tantangan dari segi pembiayaan dan konsistensi kualitas APJ.

Salah satu terobosan yang dapat dilakukan oleh penyelenggara APJ adalah menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) untuk pembangunan dan pengembangan APJ. KPBU sendiri di Indonesia sudah diimplementasikan pada lebih 30 infrastruktur.

Merujuk pada Public Private Partnership Infrastructure Projects Plan in Indonesia 2022, terdapat 47 proyek KPBU dalam kategori ready to offer projects dan under preparation projects dengan total nilai investasi US$22.579 juta. Di antara 47 daftar KPBU tersebut, terdapat dua KPBU APJ, yaitu KPBU APJ di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Lombok Barat.

KPBU APJ harus menimbulkan daya tarik setidaknya bagi tiga pihak, yaitu pemerintah, investor, dan lembaga pembiayaan. Tiga hal yang dapat menjadikan KPBU APJ menarik untuk digunakan, adalah:

Pertama, biaya investasi pada skema KPBU sepenuhnya menjadi alokasi risiko dari Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang merupakan mitra terpilih dari pemerintah, sehingga pemerintah tidak perlu menyiapkan anggaran APBN/APBD untuk biaya investasi sebelum APJ beroperasi.

Kedua, skema KPBU berfo­kus pada kualitas layanan da­ri infrastruktur yang dikerja­sa­makan, sehingga Standar Pe­layanan Minimal (SPM) ter­ja­barkan di dalam perjanji­an KPBU. Pada KPBU APJ, pe­nye­lenggara APJ dapat meng­gunakan rujukan SPM ber­da­sarkan Permenhub No. 27/2018 dan SNI 7391:2008 ten­tang Spesifikasi Pe­ne­rang­an Jalan di Kawasan Per­ko­­ta­an. Jika kedua rujukan ter­­sebut dapat digunakan pa­da SPM, maka dipastikan APJ yang ada di suatu daerah akan terang secara stabil se­suai standar.

Ketiga, KPBU APJ dapat membawa manfaat berupa efisiensi dari penyelenggaraan APJ. Efisiensi setidaknya didapat dari dua hal, yaitu efisiensi dari penggunaan lampu yang lebih hemat energi dan efisiensi dari pendataan energi listrik untuk APJ yang lebih baik.

Peluang kolaborasi di sektor energi efisiensi pada infrastruk­­tur APJ masih terbuka le­bar, khu­susnya melalui ske­ma KPBU. Berdasarkan Pub­lic Pri­va­te Partnership In­fra­structure Projects Plan in In­do­nesia 2022, baru 2 kabupaten/kota yang di­de­sain dengan meng­gunakan ske­ma KPBU untuk pengelolaan APJ. Dengan demikian, baru se­ki­tar 0,39% dari 514 kabupaten/ko­ta yang akan mengguna­kan skema KPBU, sehingga ma­sih terbuka lebar kolaborasi an­ta­ra pemerintah dan investor untuk KPBU APJ.

Investor dapat berkolaborasi dalam kerangka KPBU melalui skema unsolicited, di mana investor berperan sebagai pemrakarsa yang menyiapkan studi kelayakan dan dokumen lainnya sesuai regulasi KPBU atau mengikuti proses transaksi KPBU dalam skema solicited, di mana pemerintah yang berperan sebagai pemrakarsa atau inisiator proyek.

Bagi pemerintah daerah, peluang berkolaborasi melalui KPBU APJ meningkatkan nilai tambah dari anggaran yang dikeluarkan. Jika sebelumnya anggaran digunakan untuk membayar listrik dapat diubah menjadi titik lampu yang diperoleh dari hasil energi efisiensi di KPBU APJ.

Dengan menggunakan dua optik daya Tarik dan peluang KPBU APJ, kolaborasi antara pemerintah dan badan usaha sangat terbuka lebar dan memberikan dampak yang positif bagi pemerintah, masyarakat dan investor. Selain itu, pengurangan jumlah energi listrik yang digunakan untuk APJ dapat menjadi input dalam upaya Pemerintah Indonesia memenuhi komitmen dalam Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper