Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontribusi UMKM ke Ekonomi RI 60,5 Persen, Restrukturisasi Kredit Jaga Keberlanjutan

Kontribusi UMKM terhadap ekonomi PDB RI mencapai 60,51 persen atau senilai Rp9.580 triliun dan program restukturisasi kredit dapat menyokong kinerja UMKM.
Kontribusi UMKM terhadap ekonomi PDB RI mencapai 60,51 persen atau senilai Rp9.580 triliun dan program restukturisasi kredit dapat menyokong kinerja UMKM. /Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kontribusi UMKM terhadap ekonomi PDB RI mencapai 60,51 persen atau senilai Rp9.580 triliun dan program restukturisasi kredit dapat menyokong kinerja UMKM. /Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia. Program restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberlakukan selama pandemi Covid-19 telah mempercepat pemulihan ekonomi dan memberikan ruang gerak bagi perbankan dan debitur terdampak pandemi, terutama UMKM.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, mengatakan UMKM adalah motor penggerak atau critical engine bagi perekonomian Indonesia. Mengutip, data Kementerian Koperasi dan UKM, Rudy mengatakan saat ini ada 64,2 juta UMKM tercatat di Indonesia atau 99 persen dari keseluruhan unit usaha. 

“Program restrukturisasi kredit dapat menjaga kelangsungan UMKM. Momentum pertumbuhan ekonomi telah berjalan dengan baik,” jelasnya dalam siaran pers, Jumat (11/11/2022).

Kontribusi UMKM terhadap PDB, ujarnya, mencapai 60,51 persenatau senilai Rp9.580 triliun. UMKM menyerap 120,59 juta tenaga kerja, nilai investasi 60,42 persen dari total investasi, mengisi 15,65 persen ekspor non-migas, serta 24 persen pelaku UMKM telah memanfaatkan e-commerce.  

Namun, jelasnya, akibat pandemi Covid-19, sebanyak 19,45 persen UMKM menghadapi kesulitan modal, sekitar 18,87 persen produksi terhambat, 23,10 persen membukukan penurunan penjualan, 19,08 persen kesulitan bahan baku, dan sebanyak 19,50 persen terhambat distribusi.  

Untuk keluar dari persoalan itu, ujarnya, dari total UMKM di Indonesia, sebanyak 29,98 persen telah menggunakan fasilitas relaksasi atau penundaan pembayaran kredit. Sekitar 17,21 persen memanfaatkan fasilitas kemudahan administrasi untuk pengajuan pinjaman. 

Selain itu, sejak pandemi sekitar 69,02 persen UMKM telah mendapatkan bantuan modal usaha, sebanyak 41,18 persen mendapatkan keringanan tagihan listrik untuk usaha, serta 15,07 persen% UMKM menunda pembayaran pajak.  

“Dengan dukungan regulasi dan kemampuan UMKM keluar dari krisis, sebanyak 84,8 persen UMKM sudah kembali beroperasi normal dibandingkan pada tahun 2020,” terangnya.

Seperti diketahui, restrukturisasi kredit dan pembiayaan diberlakukan sejak Maret 2020 melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-2019. Kemudian, diperpanjang hingga Maret 2022, dengan penerbitan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020.  

Lebih jauh, Rudy menyebutkan outstanding restrukturisasi kredit per September 2022 telah mencapai Rp519,64 triliun. Angka ini berkurang sebesar Rp23,81 triliun dari bulan sebelumnya. Sedangkan, penerima restrukturisasi kredit per September 2022 mencapai 2,63 juta nasabah, turun dari bulan sebelumnya yang sebanyak 2,75 juta nasabah.     

“Dengan adanya program restrukturisasi, penyaluran kredit ke UMKM terus meningkat menjadi Rp1.275,03 triliun atau tumbuh 16,75 persen (yoy). Tingkat NPL terjaga, yaitu pada April 2022 di level 4,38 persen. Lebih rendah dibandingkan April 2021 di posisi 4,41 persen,” paparnya. 

Dengan dukungan kelangsungan UMKM, ujarnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencatatkan kinerja positif. Ekonomi tumbuh impresif, yaitu sebesar 5,72 persen (yoy) pada Kuartal III/2022. Neraca perdagangan terus mencatatkan kinerja positif. 

Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis Bank BJB, Beny Riswandi, menambahkan pandemi Covid-19 berdampak negatif pada sektor UMKM yang menyebabkan para pelakunya harus beradaptasi, antara lain dengan menurunkan produksi, serta mengurangi jam kerja karyawan dan saluran penjualan. 

Namun, jelasnya, dengan pemberian stimulus perbankan (restrukturisasi), keberlangsungan usaha masih dapat tetap terjaga, meskipun secara performance usaha masih di bawah kondisi normal. Bagi debitur, relaksasi kredit membantu percepatan pemulihan kondisi usaha.  

“Dengan restrukturisasi stimulus Covid kepada debitur yang terdampak kualitas portofolio kredit bank tetap terjaga. Relaksasi membantu penerapan selective selling dalam penyaluran kredit. Pada akhirnya, membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper