Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Kenaikan Tarif PPN Sulit Terjadi sebelum Pemilu

Pemerintah diyakini tidak akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebelum Pemilu 2024 berlalu.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dinilai sulit terjadi sebelum 2025 karena adanya tekanan politik menjelang pemilihan umum (pemilu) pada 2024 mendatang. Pemerintah pun perlu mencari cara lain untuk mengoptimalkan penerimaan, seperti dengan ekstensifikasi pajak.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa dari berbagai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN paling terbukti meningkatkan penerimaan pajak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa tambahan penerimaan pasca kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, yang berlaku sejak Juli 2022, telah mencapai Rp43,4 triliun. Penambahan bulanan terbesar ada pada Oktober 2022, yakni Rp7,62 triliun.

UU HPP memberikan ruang bagi pemerintah untuk kembali menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen sebelum 2025. Fajry menilai bahwa opsi itu sebenarnya langkah yang baik bagi penerimaan negara.

“Dari semua poin dalam UU HPP, kenaikan tarif PPN ini kan yang terbukti secara langsung mampu meningkatkan penerimaan. Siapapun yang memimpin, pasti tergoda punya anggaran yang lebih besar [dari tambahan penerimaan],” ujar Fajry kepada Bisnis, Minggu (4/12/2022).

Meskipun begitu, Fajry menilai bahwa kenaikan PPN sebelum 2025 sulit terjadi. Tekanan politik menjadi penyebab utamanya, karena hingga 2024 pemerintah maupun politisi akan menghindari kebijakan yang tidak populis.

Bagaimana tidak, kenaikan tarif PPN berpotensi meningkatkan harga jual barang di tingkat konsumen atau mengurangi margin pelaku usaha jika harga jua tidak naik. Sedangkan, secara historis, pemerintah selalu apik menjaga harga-harga barang pada tahun politik.

“Sulit. Boleh dibilang hampir tidak mungkin [PPN naik sebelum 2025], mengingat kenaikan tarif PPN bukanlah hal yang populis. Kita ketahui sendiri, tahun ini saja suasana pemilu sudah terasa. Tekanan politik akan begitu kuat,” katanya.

Secara teori, kenaikan tarif PPN sebelum 2025 masih memungkinkan karena UU HPP memperbolehkannya. Namun, dari sisi politik, Fajry menilai bahwa hal itu akan sulit tercapai.

“Kalau pasca pemilu, dimungkinkan sekali, karena tekanan politik tersebut sudah tak ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper