Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Beberkan Nasib Koperasi Setelah Omnibus Law Keuangan Disahkan

Koperasi yang menggarap nasabah di luar anggota atau open loop, maka entitas tersebut telah menjalankan layanan jasa keuangan.
Layar menampilkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu (bawah) dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara saat memberikan pemaparan dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenge 2023 bertema Momentum Konsolidasi Ekonomi dan Politik di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Bisnis/Suselo Jati
Layar menampilkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu (bawah) dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara saat memberikan pemaparan dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenge 2023 bertema Momentum Konsolidasi Ekonomi dan Politik di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi UU PPSK atau omnibus law keuangan membuat pengawasan koperasi berada di dua lembaga dengan ketentuan dan kondisi yang berbeda, yakni Otoritas Jasa Keuangan atau OJK serta Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, dalam sesi diskusi mengenai UU PPSK bersama Bisnis Indonesia pada Rabu (21/12/2022) sore. Diskusi itu berlangsung secara daring antara Febrio bersama awak redaksi Bisnis.

Dalam kesempatan itu, Febrio menjelaskan bahwa UU PPSK akan memberikan penguatan pengawasan dan kelembagaan bagi industri koperasi simpan pinjam (KSP). Akan terdapat pengaturan yang lebih rinci terkait koperasi melalui aturan turunan UU PPSK.

Menurutnya, salah satu pengaturan utama adalah adanya pengawasan koperasi oleh OJK, berbeda dengan selama ini yang hanya oleh Kemenkop UKM. Febrio mengungkapkan bahwa kedua lembaga itu akan mengawasi industri koperasi secara bersamaan.

"Pemerintah juga akan perkuat tentang KSP yang sifatnya open loop. Kalau sepanjang koperasinya dari anggota untuk anggota, [pengawasannya] tetap oleh Kemenkop UKM, tetapi begitu dia melakukan [layanan] jasa keuangan kepada bukan anggota, atau dia menerima penempatan dana non anggota, itu oleh OJK," ujar Febrio pada Rabu (21/12/2022).

Menurutnya, koperasi yang berjalan secara closed loop atau hanya melayani simpanan dan pinjaman bagi anggota telah sesuai untuk mendapatkan pengawasan dari Kemenkop UKM. Namun, ketika koperasi itu menjamah nasabah di luar anggota atau open loop, maka entitas tersebut telah menjalankan layanan jasa keuangan dan memerlukan pengaturan lebih lanjut.

Febrio mengungkapkan bahwa ke depannya, koperasi open loop harus mendapatkan izin dari OJK sebelum bisa beroperasi. Ketentuan itu menjadi sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya, seperti perbankan, asuransi, dana pensiun, pembiayaan (multifinance), dan fintech.

Dia menyebut bahwa alasan pengaturan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan lebih kuat bagi konsumen. Pasalnya, seperti diketahui, terdapat sejumlah kasus di industri koperasi yang merugikan konsumen, baik anggotanya maupun nasabah lain.

"Sering ada yang memberikan pinjaman, tetapi pemberi modalnya itu cuma satu orang, super lender. Kami ingin secara eksplisit itu diatur bahwa harus berizin dan diawasi OJK," kata Febrio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper