Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Sri Mulyani Ingatkan Pemda Hati-Hati Belanja pada 2023

Pemda perlu berhati-hati mengelola keugangan mengingat ketidakpastian global pada 2023 yang dapat berpengaruh terhadap keuangan negara dan kondisi masyarakat.
Tankapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Hasil Rakor Kemenko Perekonomian terkait Kebijakan Subsidi BBM, di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat (26/8/2022). /Bisnis-Feni Freycinetia Fitrianirn
Tankapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Hasil Rakor Kemenko Perekonomian terkait Kebijakan Subsidi BBM, di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat (26/8/2022). /Bisnis-Feni Freycinetia Fitrianirn

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mengingatkan pemerintah daerah atau pemda untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah pada 2023, terutama dalam hal belanja, karena adanya ketidakpastian ekonomi yang dapat berpengaruh terhadap kondisi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam acara Bincang-Bincang Membahas Pengelolaan Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) di Daerah. Dia mengingatkan bahwa pada 2023, terdapat ketidakpastian ekonomi global yang dapat berpengaruh ke Indonesia.

Kondisi itu bukan hanya berpengaruh terhadap keuangan negara secara umum, tetapi juga bisa berdampak kepada kondisi masyarakat. Oleh karena itu, Luky mengingatkan pemda agar mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 dengan cermat.

"Di sisi APBD, pemda juga perlu terus menyiapkan kebijakan fiskal yang harusnya mampu melihat perekonomian daerah, baik melalui pencatatan belanja maupun kebijakan belanja yang menjadi bantalan perlindungan sosial masyarakat," ujar Luky pada Senin (26/12/2022).

Menurutnya, implementasi Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Hal itu mencakup kebijakan pengalokasian transfer ke daerah (TKD) yang akan berpengaruh terhadap APBD.

Ketentuan pengalokasian DBH dalam TKD akan turut mempertimbangkan tingkat kepastian penerimaan daerah hingga kinerja pemda terkait. Oleh karena itu, pemda perlu memastikan kualitas kinerja pengelolaan APBD agar memperoleh DBH yang optimal.

Luky menyebut bahwa tuntutan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan APBD merupakan konsekuensi logis dari perubahan kebijakan. Hal itu harus menjadi momentum bagi daerah untuk terus melakukan terobosan dalam merespons perubahan kebijakan, sehingga daerah dapat memperoleh manfaat yang lebih optimal.

"Dengan perubahan kebijakan TKD dalam UU HKPD, diharapkan akan terbentuk suatu ekuilibrium yang baru, termasuk perubahan ekuilibrium dari hasil alokasi TKD tersebut," kata Luky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper