Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Total Insentif Kartu Prakerja 2023 Jadi Rp4,2 Juta, tapi Ada yang Dipangkas, Ini Rinciannya

Insentif yang diberikan pemerintah untuk progam Kartu Prakerja 2023 bertambah menjadi Rp4,2 juta, namun ada beberapa insentif yang dipangkas.
Ilustrasi Kartu Prakerja./ANTARA
Ilustrasi Kartu Prakerja./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Total insentif yang diberikan pemerintah untuk progam Kartu Prakerja 2023 menjadi Rp4,2 juta, namun ada beberapa insentif yang dipangkas.

Sebagai informasi, Kartu Prakerja diluncurkan oleh pemerintah pada tanggal 11 April 2020. Program Kartu Prakerja bertujuan untuk pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Sementara itu,  sejak diluncurkan pada April 2020, total insentif atau bantuan biaya yang diberikan kepada peserta program adalah Rp3,55 juta per individu, dengan rincian sebagai berikut:

-Biaya pelatihan: Rp1 juta

-Insentif pasca pelatihan: Rp600.000 (per bulan untuk 4 bulan)

-Insentif survei: Rp150.000

Sedangkan dalam Rapat Komite Cipta Kerja pada Oktober 2022 menaikkan insentif Kartu Prakerja 2023 menjadi Rp4,2 juta, adapun rinciannya sebagai berikut:

- Biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta

-Insentif pasca pelatihan: Rp600.000 (diberikan satu kali)

- Insentif survei: Rp100.000 (dua kali pengisian survei)

Pemerintah menaikan besaran biaya pelatihan menjadi Rp3,5 juta pada 2023 lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp1 juta.

Namun, insentif pasca pelatihan dipangkas, dari Rp2,4 juta menjadi Rp600.000 untuk 2023. Pemerintah juga memangkas insentif survei menjadi Rp100.000 dari sebelumnya Rp150.000

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Purbasari memberikan penjelasan terkait adanya perubahan insentif tersebut.

Menurutnya perubahan anggaran terjadi lantaran program Kartu Prakerja tak lagi bersifat semi bansos sehingga bantuan pelatihan yang diberikan lebih besar daripada insentif pasca pelatihan.

“Pak Menko [Airlangga Hartarto] sudah menyampaikan dalam skema , tidak lagi bersifat semi bansos. Jadi, bantuan pelatihan akan lebih besar daripada insentif karena sekali lagi, bukan lagi semi bansos,” jelas Denni kepada awak media, Kamis (5/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper