Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Barbuk Pengemplang Pajak Rp5,6 Miliar Diserahkan ke Kejaksaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tanggung jawab dan barang bukti (barbuk) tersangka pengemplang pajak senilai Rp5,6 miliar ke Kejaksaaan.
Kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan/Reuters-Iqro Rinaldi
Kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tanggung jawab tersangka pidana di bidang perpajakan beserta barang bukti (barbuk) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Polda Metro Jaya. Akibat tindakan tersangka pengemplang pajak, negara rugi Rp5,65 miliar. 

Dalam keterangan resmi DJP, penyerahan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri Jaktim pada 4 Januari lalu, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

DJP menyampaikan tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama tahun pajak 2019. 

Pelanggaran itu dimaksud dalam pasal 39 ayat 1 huruf c, pasal 39 ayat 1 huruf d dan Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-undang (UU) No. 6/1983, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

“Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.651.124.773 [atau Rp5,65 miliar],” tulis DJP melalui keterangan resminya, Kamis (12/1/2023). 

Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. 

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah memberitahukan bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. 

“Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tulis DJP. 

Dalam proses penyidikan, tersangka juga telah diberitahukan bahwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. 

Namun, tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper