Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Jokowi Sahkan RUU PPSK jadi Undang-Undang

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) resmi menjadi UU Nomor 4/2023.
Sidang Paripurna DPR RI untuk mengesahkan RUU PPSK atau omnibus law keuangan menjadi UU PPSK pada Kamis (15/12/2022). Dok. Antara Foto.
Sidang Paripurna DPR RI untuk mengesahkan RUU PPSK atau omnibus law keuangan menjadi UU PPSK pada Kamis (15/12/2022). Dok. Antara Foto.

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK menjadi undang-undang.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, Jokowi menandatangani RUU PPSK pada Kamis (12/1/2023) malam. Dokumen itu pun resmi menjadi undang-undang (UU), yakni UU Nomor 4/2023 tentang PPSK.

"UU P2SK adalah ikhtiar Pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia," dikutip dari keterangan resmi Kemenkeu pada Jumat (13/1/2023).

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat salinan dokumen UU 4/2023 tentang PPSK di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Kemenkeu menyatakan bahwa setelah presiden mengesahkan UU PPSK, pemerintah dan lembaga di sektor keuangan akan menyusun aturan pelaksanaan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Bank Indonesia (BI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk peraturan pemerintah tentunya akan dilakukan koordinasi antar kementerian/lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tertulis dalam keterangan resmi.

Pembahasan RUU PPSK berlangsung pertama kali di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 September 2022, lalu rapat panitia kerja (panja) 10 November 2022, kesepatakan tingkat 1 di Komisi XI DPR pada 8 Desember 2022, hingga pengesahan oleh DPR pada 15 Desember 2022.

Penyusunan UU PPSK tidak lepas dari polemik karena memuat pasal-pasal yang kontroversial. Bahkan, terdapat pasal yang kontraproduktif dengan nama undang-undangnya, karena justru berpotensi memundurkan sektor keuangan.

Misalnya, sempat muncul pasal yang membuka ruang politisi untuk menjabat sebagai Dewan Gubernur BI, meskipun kemudian batal. Lalu, terdapat pula ketentuan burden sharing permanen antara pemerintah dan BI apabila terjadi krisis, yang dinilai mencoreng independensi bank sentral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper