Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lupa Efin saat Mau Lapor SPT? Ini Cara Ceknya

Pengisian surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak membutuhkan electronic filing identification number atau EFIN.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Pengisian surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak membutuhkan electronic filing identification number atau EFIN. Pada masa pengisian SPT, wajib pajak seringkali lupa EFIN sehingga memerlukan bantuan.

Salah satu bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan adalah dengan mengisi SPT tahunan. Dengan itu, wajib pajak melaporkan kondisi harta dan pembayaran pajak sehingga menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan kesesuaian kondisi dengan kewajiban perpajakannya.

Pengisian SPT dapat dilakukan mulai 1 Januari setiap memasuki tahun pajak baru. Misalnya, sejak 1 Januari 2023, wajib pajak dapat mengisi SPT atas tahun pajak 2022 atau tahun sebelumnya.

Pada masa pengisian SPT tahunan, wajib pajak seringkali lupa nomor atau kode EFIN, yang menjadi data penting dalam proses administrasi itu. Cara untuk memperoleh kembali nomor atau kode EFIN cukup mudah, dengan permohonan yang dapat dilakukan di mana saja.

Dikutip dari penjelasan media sosial Kantor Pajak Pratama (KPP) Karanganyar, wajib pajak dapat mengirimkan email atau pesan whatsapp kepada kantor pajak terdekat. Pesan itu berisi permohonan nomor EFIN karena lupa atau perlu aktivasi.

Permohonan itu perlu dilengkapi dengan sejumlah data atau dokumen, berikut daftarnya:

Wajib Pajak Orang Pribadi
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2. Nama
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Alamat tempat tinggal
5. Alamat email yang aktif
6. Nomor telepon yang aktif

Wajib Pajak Badan
1. NPWP Badan
2. Nama badan
3. Alamat email yang aktif
4. Nomor telepon yang aktif
5. NPWP penanggung jawab
6. Nama penanggung jawab
7. NIK penanggung jawab
8. Nomor hp yang mengajukan

Berdasarkan penjelasan KPP Karanganyar, wajib pajak yang mengajukan permohonan harus mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan NPWP. Lalu, satu email atau pesan whatsapp hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa/aktivasi EFIN.

"EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat autentifikasi. Wajib Pajak berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah," dikutip dari media sosial KPP Karanganyar pada Selasa (17/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper