Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rasio Pajak 2023 Diproyeksi Turun Menjadi 9,61 Persen, Ini Alasannya

Rasio pajak sepanjang tahun ini diperkirakan melemah dibandingkan tahun 2022, seiring dengan normalisasi tax buoyancy.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Rasio pajak atau tax ratio sepanjang tahun ini diperkirakan melemah dibandingkan tahun 2022 seiring dengan normalisasi tax buoyancy atau elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data presentasi Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rahadian Zulfadin, tax buoyancy diperkirakan berada di level 0,09 pada 2023, setelah dua tahun terakhir parkir di posisi 2,04 dan 2,08.

Angka tax buoyancy di bawah 1 menandakan bahwa tren penurunan rasio pajak karena pertumbuhan ekonomi jauh lebih besar dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak.

Selaras dengan hal tersebut, tax ratio atau rasio pajak diproyeksikan parkir pada level 9,61 persen atau lebih rendah dari tahun 2022 yang mencapai 10,41 persen. 

Rahadian menyampaikan bahwa tantangan dalam mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini disebabkan oleh moderasi harga komoditas, serta tidak adanya momentum berulang seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sebagai catatan, tahun ini target pajak ditetapkan senilai Rp1.718 triliun atau relatif tidak berubah dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu yang mencapai Rp1.716,76 triliun.

Sementara itu, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pendapatan negara yang bersumber dari perpajakan dipatok sebesar Rp2.021,2 triliun atau lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai Rp2.034,5 triliun. 

“Ada bagian dari pendapatan termasuk dari penerimaan pajak di tahun 2022, yang kemudian agak sulit dicapai pada tahun 2023,” ujarnya, Rabu (25/1/2023). 

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan bahwa sepanjang dua tahun terakhir, tax buoyancy berada pada level 2. 

Hal tersebut, kata Yon, mengindikasikan bahwa pertumbuhan penerimaan perpajakan dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan perekonomian secara nominal. 

“Dengan tax buoyancy yang selama dua tahun terakhir kita akselerasi kembali, sehingga pada tahun 2023 ini kembali pulih,” pungkasnya. 

Yon menyatakan upaya mendorong tingkat rasio pajak pada tahun ini akan menjadi tantangan. Untuk mengungkit pertumbuhan rasio pajak tahun 2023, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dituntut untuk membukukan penerimaan pajak lebih besar dari target. 

“Ini merupakan tantangan bagi otoritas perpajakan Kementerian Keuangan di tahun 2023. Bagaimana tidak semata-mata mencapai target 100 persen, tetapi juga mencapai target lebih dari tax buoyancy 1 sebetulnya, sehingga tax ratio bisa kami tingkatkan,” kata Yon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper