Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Bakal Terbitkan Kebijakan 'Paksa' Integrasi Satu Data

Presiden Jokowi dikabarkan bakal menerbitkan kebijakan yang 'paksa' integrasi satu data di Indonesia. Apa alasannya?
Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) membuka Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia di Bogor, Selasa (17/1/2023). Dok. Youtube BPMI Setpres RI.
Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) membuka Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia di Bogor, Selasa (17/1/2023). Dok. Youtube BPMI Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan kebijakan yang mewajibkan integrasi satu data di lingkungan pemerintahan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih data. Pengambilan kebijakan seringkali menimbulkan polemik karena perbedaan data di tubuh pemerintah. 

Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Oktorialdi menjelaskan bahwa tumpang tindih data menjadi salah satu masalah klasik yang terus dibenahi.

Salah satu upaya pembenahan dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Oktorialdi menjelaskan bahwa setiap kementerian dan lembaga mengeluarkan berbagai data sesuai bidangnya. Kementerian atau lembaga pun sering menggunakan datanya sendiri dalam berbagai analisis dan pengambilan kebijakan.

Kendala muncul ketika terdapat perbedaan data lintas kementerian dan lembaga, baik karena perbedaan metodologi pengambilan data maupun faktor lain. Misanya, terkait komoditas pangan, kerap terdapat perbedaan data antara Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Presiden Joko Widodo menugaskan Satu Data Indonesia untuk mengintegrasikan berbagai data agar pengambilan kebijakan dapat lebih efektif.

Selain Perpres 39/2019, menurut Oktorialdi, pemerintah pun akan menerbitkan kebijakan lain agar tidak terdapat lagi ego sektoral dalam pengelolaan data.

"Nantinya bakal ada kebijakan yang memaksa [integrasi data] sesuai arahan presiden," ujar Oktorialdi dalam wawancara khusus bersama Bisnis, Jumat (27/1/2023).

Oktorialdi, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, menyatakan bahwa terdapat tiga jenis data yang diakui oleh Perpres 39/2019, yakni data statistik, data spasial, dan data keuangan.

Ketiga jenis data itu akan memiliki standardisasi, sehingga kementerian atau lembaga mana pun yang memproduksi data akan mengacu kepada standar tersebut.

Standar data statistik akan dikeluarkan oleh BPS, data spasial oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), dan data keuangan oleh Kementerian Keuangan.

Satu Data Indonesia akan mengembangkan sistem katalog data nasional (SKDN) yang berperan seperti marketplace data pemerintah.

Masyarakat dapat mengakses berbagai data melalui portal tersebut, tetapi apabila hendak memperoleh data yang lebih rinci portal tersebut dapat menjembatani masyarakat dengan produsen data atau kementerian/lembaga terkait.

"Salah satu tujuan dari Perpres 39/2019 itu menjamin adanya ketersediaan data yang akurat, terstandar, mutakhir, dan dia terintegrasi, karena data ini masing-masing kementerian dan lembaga sudah jelas tugasnya, dalam arti datanya bisa digabungkan dan tidak ada lagi tumpang tindih," katanya. 

**Wawancara dengan Oktorialdi merupakan bagian dari laporan khusus bertajuk 'Ruwat' Data Pangan Ruwet yang terbit di harian Bisnis Indonesia edisi Senin, 30 Januari 2022. Baca laporan tersebut di epaper.bisnis.com dan berita terkait di bisnisindonesia.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper