Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Insentif Investasi IKN Terbit, Ini Catatan Apindo ke Pemerintah

Apindo menyambut baik insentif yang ditawarkan pemerintah bagi investor di IKN yang tertuang dalam PP No.12/2023.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani. /Bisnis.com
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyambut baik insentif yang ditawarkan pemerintah guna menarik investor untuk menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengatakan, tawaran insentif yang ditawarkan tersebut cukup bagus dan sudah sesuai dengan harapan pelaku usaha.

Adapun, insentif untuk investor di IKN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

“Sudah sesuai [harapan pelaku usaha], sudah cukup bagus,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Rabu (8/3/2023).

Hariyadi menilai tidak mudah untuk menarik investasi di suatu daerah. Apalagi, IKN merupakan kawasan baru sehingga dibutuhkan insentif yang mampu meyakinkan investor untuk menanamkan modalnya di sana.

Namun demikian, dia berharap tawaran tersebut dapat diimplementasikan dengan benar. Dia mengingatkan agar insentif yang ditawarkan jangan sampai mengalami hambatan dalam pelaksanaannya. Misalnya, terkait Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun kepada pelaku usaha.

“Cukup bagus, asal itu tadi, implementasinya bener. Jangan nanti dalam perjalannya ternyata ada hambatan. Misalnya regulasi 80 tahun, ternyata dalam perjalanan nanti bisa berubah, nah itu yang nanti harus dijaga juga,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN mengatur HGB 80 tahun kepada pelaku usaha.

Pada pasal 19 PP No.12/2023, jangka waktu HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan pemberian hak paling lama 30 tahun, yang dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGB.

Lalu, perpanjangan hak paling lama 20 tahun dan pembaruan hak paling lama 30 tahun, diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

“Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk 1 siklus kedua apabila diperjanjikan,” bunyi beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper