Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hanya Insentif Investasi, Apindo: IKN Butuh Dukungan Kredit Perbankan

Pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dinilai tetap membutuhkan dukungan pembiayaan atau kredit dari perbankan.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani./Bisnis-Ni Luh Anggela
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani./Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur perlu mendapat dukungan pembiayaan atau kredit dari perbankan.

Dukungan pengembangan IKN tidak cukup hanya dengan insentif investasi yang diberikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. 

“Insentif investasi di IKN perlu dukungan pembiayaan atau kredit dari perbankan. Jangan sampai, bank tidak mau berikan kredit karena dianggap belum layak dibiayai,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani kepada Bisnis, Rabu  (9/3/2023) malam.

Selain itu, tawaran yang menurut dia cukup menarik ini bisa diimplementasikan dengan benar oleh pemerintah. Jangan sampai, insentif yang menggiurkan tersebut justru tersendat dalam pelaksanaannya. Misalnya, Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun kepada pelaku usaha.

“Cukup bagus, asal itu tadi, implementasinya bener. Jangan nanti dalam perjalannya ternyata ada hambatan. Misalnya regulasi 80 tahun, ternyata dalam perjalanan nanti bisa berubah. Nah, itu yang nanti harus dijaga juga,” ujarnya. 

Adapun, PP yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023 itu salah satunya mengatur terkait HGB 80 tahun kepada pelaku usaha.

Pada Pasal 19, jangka waktu HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan pemberian hak paling lama 30 tahun, yang dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGB.

Kemudian, perpanjangan hak paling lama 20 tahun dan pembaruan hak paling lama 30 tahun, diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

“Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk 1 siklus kedua apabila diperjanjikan,” bunyi beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper