Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Guyur Insentif Fiskal untuk Kendaraan Listrik, Apa Saja?

Menkeu Sri Mulyani ungkap deretan insentif fiskal untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Menkeu Sri Mulyani sebelum menghadiri Ratas mengenai KEM dan PPKF Tahun 2024, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/02/2024). Dok. Humas Setkab/Rahmat.
Menkeu Sri Mulyani sebelum menghadiri Ratas mengenai KEM dan PPKF Tahun 2024, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/02/2024). Dok. Humas Setkab/Rahmat.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah insentif fiskal yang digulirkan pemerintah dalam mendorong pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Menkeu menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan sejumlah insentif perpajakan untuk meningkatkan investasi pada sektor KBLBB. Meski demikian, dia menegaskan bahwa hal itu tetap mempertimbangkan prinsip level of playing field untuk semua wajib pajak.

Pertama, pemerintah menggulirkan tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya. Insentif ini akan menyasar industri kendaraan bermotor, industri logam dasar, besi baja beserta turunannya, serta smelter nikel dan produksi baterai.

“Kedua, super tax deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat listrik,” ujarnya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Senin (20/3/2023).

Insentif ketiga, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan atas barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai. Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.

Kelima, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dalam negeri yang termasuk dalam program Kementerian Perindustrian akan ditetapkan tarif sebesar 0 persen. Hal ini berbeda dengan kendaraan bermotor pada umumnya yang bertarif 15 persen.

Keenam, bea masuk untuk Most Favoured Nation (MFN) dan Incompletely Knocked Down (IKD) ditetapkan nol persen. Tarif ini juga berlaku untuk impor kendaraan terurai lengkap (completely knocked down/CKD) melalui kerja sama internasional, seperti dengan Korea Selatan dan China.

Adapun, insentif terakhir yang digulirkan pemerintah adalah biaya balik nama dan pajak kendaraaan bermotor sebesar 90 persen.

“Secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual untuk motor listrik,” kata Menkeu.

Dalam program tersebut, pemerintah memberikan bantuan tambahan subsidi pembelian motor listrik baru Rp7 juta per unit dan motor konversi Rp1 juta per unit. Anggaran ini akan diberikan selama periode 2023-2024 dengan total anggaran mencapai Rp7 triliun.

Perinciannya, untuk tahun 2023, pemerintah memberikan bantuan Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Sementara itu, bantuan dengan nominal yang sama akan menyasar 600.000 unit sepeda motor listrik baru dan 150.000 unit motor listrik konversi untuk tahun 2024. Dengan demikian, kebutuhan anggaran untuk tahun 2023 sebesar Rp1,75 triliun dan Rp5,25 triliun untuk 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper