Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Tol Jokowi Berpotensi Rugikan Negara Rp4,5 T, Ini Penjelasan BPJT

BPJT angkat bicara terkait temuan KPK soal potensi kerugian negara Rp4,5 triliun dari proyek pembangunan jalan tol.
Pekerja menyelesaikan proyek Jalan Tol Cibitung - Cilincing (JTCC) Seksi 4 di Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bisnis/Suselo Jati
Pekerja menyelesaikan proyek Jalan Tol Cibitung - Cilincing (JTCC) Seksi 4 di Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya angkat bicara terkait temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal potensi kerugian negara sebesar Rp4,5 triliun dari proyek pembangunan jalan tol.

Kepala BPJT, Danang Parikesit, menjelaskan bahwa ada 12 badan usaha jalan tol (BUJT) yang masih belum melunasi dana Badan Layanan Umum (BLU) untuk pengadaan tanah senilai Rp4,5 triliun.

Danang menjelaskan tunggakan Rp4,5 triliun tersebut terdiri atas komponen pinjaman pokok Rp4,2 triliun dan nilai bunga denda dan nilai tambah pinjaman pokok senilai Rp300 miliar. 

"Sudah perjanjian ulang terhadap 12 BUJT. Dari 12 [BUJT], 1 telah melunasi dan 11 lainnya sudah penjadwalan pengembalian pinjaman hingga 2024," kata Danang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Selasa (28/3/2023).

Sementara itu, untuk nilai tambah bunga dan denda, Danang mengatakan telah didiskusikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menerbitkan aturan untuk menentukan besaran nilai tambah bunga dan denda tersebut.

"Kami menuntaskan, merespons yang direkomendasikan KPK," jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya merilis temuan potensi kerugian negara dalam pembangunan jalan tol di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). KPK menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat hal tersebut dapat mencapai Rp4,5 triliun.

Lembaga anti rasuah tersebut menyatakan terdapat potensi kerugian negara akibat lemahnya pengawasan yang membuat BUJT tidak membayarkan kewajibannya.

Selain itu, KPK menemukan beberapa masalah tata kelola jalan tol mulai dari proses perencanaan, proses lelang, proses pengawasan, potensi benturan kepentingan, tidak ada aturan lanjutan dan potensi kerugian negara. 

KPK pun memberikan beberapa rekomendasi terhadap perbaikan tata kelola jalan tol. Mulai dari menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lalu, menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol. 

KPK juga merekomendasikan Kementerian PUPR untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaan ke depannya dan mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas.

KPK juga menyarankan PUPR untuk menyusun regulasi tentang benturan kepentingan, menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol dan melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper