Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Waktu Laporan Repatriasi PPS Diperpanjang hingga Mei 2023

Pemerintah memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/investasi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS hingga mei 2023.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/investasi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS, juga sering disebut sebagai tax amnesty jilid II.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan bahwa peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke Indonesia dan/atau menginvestasikan hartanya di Indonesia harus menyampaikan laporan realisasi.

Awalnya, pemerintah menetapkan bahwa batas waktu penyampaian laporan itu pada 31 Maret 2023 atau hari ini. Namun, Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaporannya hingga dua bulan ke depan.

"Wajib pajak peserta PPS yang menurut PMK-196/PMK.03/2021 wajib menyampaikan laporan [realisasi repatriasi dan/atau investasi] tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023," ujar Dwi pada Jumat (31/3/2023).

Ewie, panggilan akrabnya, menyatakan bahwa Ditjen Pajak memberikan kesempatan itu karena tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) menjelang tenggat waktu. Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi adalah hari ini.

"Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta PPS menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilannya," ujarnya.

Dwi menyebut bahwa penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan masa berakhirnya holding period, yakni 5 tahun, berlaku paling lambat saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT di setiap tahunnya.

Penyampaian laporan dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi Ditjen Pajak, yakni www.pajak.go.id. Wajib pajak dapat menghubungi Ditjen Pajak apabila menemukan kendala dalam pengisiannya, baik melalui Kring Pajak 1500200, email [email protected], maupun saluran resmi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper