Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Negara dari Pajak Korporasi Berpotensi Tumbuh

Total wajib pajak badan wajib SPT pada tahun ini mencapai 1,93 juta, atau naik sebesar 22,92 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. /Reuters-Iqro Rinaldi
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. /Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA — Upaya otoritas fiskal untuk mengejar target penerimaan pajak korporasi bakal lebih ringan menyusul bertambahnya korporasi yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, total wajib pajak badan wajib SPT pada tahun ini mencapai 1,93 juta, atau naik sebesar 22,92 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Angka pertumbuhan ini menjadi yang tertinggi, bahkan melampaui capaian prapandemi. Pertumbuhan perusahaan yang wajib SPT sebelumnya terjadi pada 2018, yakni 22,13 persen. 

Dengan demikian, semakin banyak perusahaan baru yang memiliki kontribusi dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) badan. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengatakan pemulihan ekonomi memang telah berjalan dengan optimal, tecermin dari realisasi penerimaan pajak yang sampai dengan Februari 2023 tumbuh 40,35 persen year-on-year (yoy).

“Kalau melihat perkembangan penerimaan PPh Badan sampai Februari sejauh ini masih sangat baik, pertumbuhannya masih sangat kuat di angka 33 persen,” ujarnya kepada Bisnis, pekan lalu. 

Dia pun optimistis kontribusi dunia usaha terhadap penerimaan negara berpotensi lebih tinggi seiring dengan implementasi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun demikian, pemerintah tetap mewaspadai berbagai dinamika yang berisiko menghambat setoran pajak korporasi, baik dari domestik maupun eksternal.

Dari dalam negeri, ekonomi nasional tengah dihadapkan pada luputnya kendali inflasi sehingga berisiko menekan daya beli masyarakat. Jika tak dikendalikan, kondisi ini akan memengaruhi penghasilan dunia usaha.

Adapun dari eksternal, ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan normalisasi harga komoditas sumber daya alam (SDA) menjadi aral yang bisa membatasi setoran pajak badan.

“Kami tetap waspada melihat pada volatilitas harga komoditas dan kondisi geopolitik,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penerimaan negara yang bersumber dari pajak telah mencapai Rp279,98 triliun hingga akhir Februari 2023. Raihan ini tumbuh 40,35 persen secara tahunan.

Sri Mulyani mengatakan perolehan tersebut ditopang oleh Pajak Penghasilan (PPh) non-migas yang mencapai Rp137,9 triliun atau 15,69 persen dari target sepanjang tahun ini.

Selanjutnya, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah terkumpul sebanyak Rp128,27 triliun atau 17,27 persen dari target 2023. Perolehan ini juga mencatatkan kenaikan 72,8 persen secara tahunan.

Pada periode yang sama, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta pajak lainnya telah mencapai Rp1,95 triliun atau mengalami peningkatan 29,3 persen dibandingkan tahun lalu.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak dari sektor PPh migas mencapai Rp12,67 triliun hingga akhir Februari 2023 atau 20,62 persen dari target. Meski demikian, perolehan tersebut mengalami kontraksi sebesar 6,36 persen secara tahunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper