Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pastikan THR Diberikan H-7, Apindo: Kondisi Ekonomi Mulai Pulih

Pelaku usaha di sejumlah sektor di bawah naungan Apindo hingga saat ini belum menyampaikan keluhan apapun terkait ketentuan THR yang ditetapkan pemerintah.
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkomitmen penuh dengan ketentuan pemerintah untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) dengan tepat waktu dan tidak dicicil. Komitmen tersebut tidak terlepas dengan situasi ekonomi yang mulai mengalami perbaikan saat ini.

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani menuturkan, pelaku usaha di beberapa sektor di bawah naungan Apindo hingga saat ini belum menyampaikan keluhan apapun terkait ketentuan THR yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau dari kami tidak ada masalah, karena sekarang dibantu juga dengan pemulihan  ekonomi. Sehingga bisa mempersiapkan dan mengalokasikan dananya sesuai dengan waktu dan jadwalnya,” ucap Hariyadi saat ditemui di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Dia menambahkan, sektor yang saat ini kinerjanya sedang turun seperti padat karya berorientasi ekspor pun masih berkomitmen untuk membayarkan THR-nya secara penuh dan tepat waktu.

“Saya tidak mendengar wacana soal itu [penundaan THR]. Mudah-mudahan tidak ada ya. Sampai saat ini belum ada laporan perusahaan yang mengalami kesulitan bayar THR,” jelas Hariyadi.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Ida mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, Senin (4/4/2023).

Ida pun meminta agar pelaku usaha THR karyawanannya sebelum jatuh tempo H-7 Lebaran. Dia juga berharap pelaku usaha untuk tidak mencicil THR apalagi tidak membayarkannya sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Saya berharap agar pelaku usaha membagikan THR itu sebisa mungkin. Saya berharap sih tidak menggunakan batas akhir. Jadi THR itu dibagikan jauh hari sebelum jatuh tempo H-7,” ujar Ida.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper