Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Penyaluran PMI Ilegal, Visa Ziarah ke Arab Saudi Bakal Disetop!

Pemerintah akan menghentikan visa ziarah ke Arab Saudi untuk mencegah penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, dalam konferensi pers tentang pencegahan dan penanganan penempatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (12/4/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, dalam konferensi pers tentang pencegahan dan penanganan penempatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (12/4/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menghentikan visa ziarah ke Arab Saudi mulai April 2023, sebagai langkah pencegahan penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan sebagian besar pekerja ilegal tersebut diketahui berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah, bukan visa kerja sehingga visa ziarah akan dihentikan.

“Kemarin duta besar Arab Saudi yang baru, mereka berkunjung ke Kementerian bertemu dengan Bu Menteri [Ida Fauziyah]. Hasil kesepakatan, visa ziarah itu akan disetop,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Wamenaker Afriansyah mengatakan bahwa visa ziarah akan mulai dihentikan pada bulan ini. Menurutnya, hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan pemerintah Arab Saudi.

“Mulai bulan ini kita akan minta kepada pemerintah Arab Saudi menyetop visa ziarah. Jadi tidak lagi diberikan dengan gampang,” ujarnya. 

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sebanyak 2.440 calon pekerja ilegal berhasil dicegah selama 2 tahun terakhir. Pekerja ilegal ini umumnya berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan lainnya.

Pemerintah sendiri akan menindak tegas perusahaan penyalur pekerja ilegal, dengan mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dan memberikan sanksi hukum.

Baru-baru ini, Kemenaker bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 64 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pihaknya juga telah mengantongi 12 nama perusahaan penyalur pekerja ilegal.

“Kemarin di [Bandara] Soetta ada sekitar 5 PT, di Jatim ada sekitar 7 PT. Mereka belum kita tangkap, tapi pihak kepolisian sudah serahkan nama-namanya, mudah-mudahan pihak kepolisian akan memproses ini,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper