Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mandek, 6 Proyek KEK Terancam Dicabut Statusnya

Keenam KEK yang tidak berjalan tersebut antara lain KEK Palu, Bitung, Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBKT), Morotai, Sorong, dan Likupang.
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung di Banten./KEK.go.id
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung di Banten./KEK.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menyampaikan bahwa dari 20 kawasan yang tersebar di seluruh Indonesia, terdapat 6 kawasan yang tidak berjalan atau mandek dan terancam dicabut stastus KEK-nya. 

Dalam Pelaksanaan Pengembangan KEK yang diterima Bisnis, secara umum pengembangan KEK telah berjalan dengan capaian kumulatif realisasi investasi sampai 2023 sebesar Rp117,8 triliun dan lapangan kerja sebanyak 61.416 orang. 

Adapun untuk 2023 komitmen investasi sebesar Rp61,9 triliun. Meski demikian, nyatanya dari hasil evaluasi, pengembangan KEK belum berjalan sesuai rencana. 

“Pengembangan KEK belum merata dan berjalan sesuai dengan rencana,” tulis laporan tersebut seperti dikutip, Rabu (12/4/2023). 

Memerinci, terdapat 7 KEK yang berjalan secara optimal, antara lain Galang Batang, Kendal, Gresik, Mandalika, Sei Mangkei, Nongsa, dan KEK BAT (Batam Aero Technic). 

Selain itu terdapat 5 KEK yang belum optimal seperti KEK Tanjung Lesung, Arun Lhokseumawe, Tanjung Kelayang, Lido, dan Singhasari. 

Sementara KEK Palu, Bitung, Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBKT), Morotai, Sorong, dan Likupang tercatat pengembangan KEK tidak berjalan. 

KEK Sanur yang digadang-gadang menjadi rumah sakit bertaraf internasional tersebut masih dalam masa pembangunan, sedangkan KEK Kura-Kura Bali yang baru ditetapkan beberapa waktu lalu tidak disebutkan dalam ringkasan pengembangan tersebut. 

Dewan Nasional KEK menyoroti hambatan utama dalam pengembangan KEK yang tidak jalan tersebut akibat Badan Usaha Pengelola dan Pembangunan (BUPP) KEK tidak memiliki rencana bisnis dalam menarik investasi. 

Bahkan, terdapat sebagian lokasi KEK yang tidak sesuai untuk pengembangan, seperti KEK Morotai. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2014 tentang KEK Morotai, kegiatan utama di lokasi tersebut antara lain industry pengolahan perikanan, pariwisata, dan logistik. 

Hambatan lainnya yaitu BUPP tidak memiliki dan mengelola aset lahan KEK, BUPP tidak memiliki kemampuan pendanaan dan tidak memiliki manajemen yang profesional, dan BUPP mensyaratkan pengembangan dengan dukungan infrastruktur pemerintah. 

Selain itu, belum optimalnya pelaksanaan fasilitas fiskal dan kemudahan di KEK, seperti online single submission (OSS). 

Adapun terhadap 6 KEK yang tidak berjalan hingga akhir 2023, Dewan Nasional KEK memutuskan akan mencabut status KEK di wilayah tersebut.  

“Diberikan jangka waktu paling lama 1 tahun [s.d. Desember 2023] untuk merealisasikan investasi pembangunan dan pengembangan KEK dengan evaluasi setiap 6 bulan dan dalam hal tidak terdapat realisasi investasi yang siginifikan, maka 6 KEK tersebut diusulkan untuk dicabut status KEK-nya dan dapat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional [PSN],” tulis laporan tersebut.

Untuk itu, Dewan Nasional KEK mendorong BUPP agar menyusun rencana bisnis yang lebih jelas dan akan memfasilitasi penyelesaian masalah/hambatan baik dengan kementerian, lembaga, maupun daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper